menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021; TvTengingat 1. PaRp..1 18 a_ya_t (6) Undang-Undang na_cor Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Punt Li:Apt:al Undulig-Undttlig iiai uial Nuillui 2 I T.huti 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108. Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negri (Tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Eastern Pcrencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (I,erriharn Negara Republik IncloneRip Tahlin 9011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah L.l11%.1Cli 16- %Al illc1116 11\1111\31 1 \All Z• V 1 7 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-unda.ngan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 91114 Nomor 944, Tarnhaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Uuclang 1\4.-A-lic-)i- 9 tahun 2,015 tclittingÆCI UUII.I1 Kcclua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Sta_hilitac Rictern Keuangan untuk PprInngp_nan Pander-v.1i Corona Virus Disease 2019 (COVID -2019) danl atau dalarn Rangka Menghadapi Ancarnan yang vicinba1iiyakaui Pei konuiiiitn Njtiuiiai dan ata Li Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cinta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nornor 5657);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah clan Wakil Kepala Daerati (Lembaran Negaia Republik Indonesia. Tabun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan LI mum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pencielnlpart Keuangan Radar) T.nvarinn th-nurn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nonior 5340),
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Talmo 9007 Nomor 1R, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor Tahun 2020 tentang Perubulaan TT.-,_I..,, Atas Pcraturan Pcmerintah Nomor 5 Tahun 2009 tcntang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 9010 Nornoir 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang _ r ciii uIiidii LteLk I GI izWi;111 Gilyciciigga..tucu Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimoinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan pmbrn NegarpRpriih1ik TnrInnesia Nnmnr FflF7);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Iiiduilesia Tabun 2019 Nuillui 42),
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19.0 tablin 901R tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18.Peratucan Menteci Dalarn icci i Nomor G2 talran 2:J17 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggung,jawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajllan, Penyaliiran, clan I,aporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nuinui- 630) gtiiiiaiii wiii. diubali deiigwL Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Men teni Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan., Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengaivan, Penvaluran., dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tablin 2070 Nomnr 1777):
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi clan Nomenldatur Perenranaan Pernhanannan flan Kenanaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 1447);
21.Peraturan Menteri daiarn Negeri Nornor G4 Tabun 2020 tcntang Pcdoman Pcnyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
22.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 93 Peraturan Menterilarn Negeri Norm-1r 9 Tahun 909 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Puraturan. £J 1 dII iW1ILdk1 , P- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penj abaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan K.epala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
24.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentana Penaelnlpan Trancfer keTlaerah clan llana -CD 'CA Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid- , 1) Llal 1 Lk all Iparal ly
25.Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tam bahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahlin 2007 tentang Pnknk-Pnkok Pengelnlaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 3); 2C,. Peraturan Daerain Kabupaten Kerinci Igc,rnor 5 Tallun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 5), se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan si man Pernnglra_t_ Daerah (T ,ernhP..rn_n DRern_ii Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 1);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2020 icnituig tIId.I dii Pcildiapetitui delit CIdiIjU D ei.G.0 al Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI dan BUPATI KERINCI MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KER1NCI TAT-11 TN A NCTGA R A NI 91V)1