4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 4 7, Tarnbahan Lernbaran Negara Ripublik Indonesia ' lOf 4886); ' . ' •
5..ang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pcrbendaharaan i'· .ira (Lembaran Neg'ara Republik Indonesia Tah.un 2004 \. · .ior 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia /'i . ior 4355); · 6. U. Iang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Peugelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402};
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republiki 'Indonesia ·.. Nomor 4437) sebagaimana telah diubah .terakhir-s.dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'fahun 2008 Nornor 53, Tambahan Lembaran' Negara Republik Indonesia Nomor 4834);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lerubaran Negara Republik Indonesia Nornor 4438)i
9.Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang -Undang Nomor li Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perunda.ng-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tamba.han Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416); sebagaimana telah diubah denga.n Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540 );
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tenta.ng Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 68, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); '" 0°r"'h1ran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Hibah ~ --·hl,k Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, . - • - - -n:a Nomor 4577); I! . 'I ',1 '' : .Ii, ., I .. t "' ~ I f ri"I,· .., 1"1 ·/ :1,. · ' <u ., :· .
14.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 200~ tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zoos Nomor 136, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.Peratu~an Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16.Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran , Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4578);
17.Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 200~ tentang Pedo111~ Penyusunan dan Penerapan Standar Pe'Jayanan Minimal (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun T'.i005 Nornor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); .
18.Peraturan Pernerintah Nornor 8 Tahun 2006 .tentang Pelaporan . Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerintah (Lembaran Negara · Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 1 ·
19.Peraturan Pernerintah Nornor 56 Tahun 2005 terit:ang Sistem Informasi Keuangan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200.S Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo.r 45,76), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah , [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
20.Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pernanfaatan Insentif penernpatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nemer 5161);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
22.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; ·
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 ten tang Pedoman Tata cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai -P?.litik;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor-Sf Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; :: .: ., ·; I ·1,, ' · Anggaran Pend.apatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula pendapatan bcrjumlah Rp. 744.149.387.321,80,- bertarnbah sejumlah Rp. l l 7.055.149.948,20,- sehingga menjadi Rp.861.204.537.270,00,- Belanja ···- scmula berjumlah Rp. 793.594.896.024,57- bertambah sejumlah Rp.103.727.020.757,42,-sehingga menjadi Rp.897.321.916.781,99,-Pembiayaan netto sernula berju~l~ Rp.49.445.508.702,77,- berkurang sejumlah Rp.13.328.129 • .190,78,- menjadi Rp.36.117.379.511,99,- dengan rincian sebagai berikut: Pasal 1 PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BF,LANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.