, , Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dan: 1). Lampiran I : Laporan Realisasi Aggaran Lampiran 1.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Aggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran 1.2 : Ringkasan APBD yg diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran 1.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran 1.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; 2) Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih; 3) Lampiran III : Laporan operasional; 4) Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas; 5) Lampiran V : Neraca; 6) Lampiran VI : Laporan arus kas; 7) Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan; 8) Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; 9) Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; 10) Lampiran X : Daftar rekapitulasi dan bergulir dan penyisihan dana bergulir; 11) Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; 12) Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; 13) Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; 14) Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi kontruksi dalam pengerjaan; 15) Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; 16) Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; 17) Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; 18) Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; 19) Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun berikutnya; 20) Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas: Lampiran )0(.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah /Perusahaan Daerah; Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;