DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 41 Tahun 2018

Nomor
41
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan belanja tidak terduga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang mencakup penganggaran, penggunaan dan pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengawasan, monitoring dan evaluasi.

Isi peraturan