1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah otonom.
2.Daerah adalah Kabupaten Kerinci
3.Perangkat Daerah adaiah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan uru .. an pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
4.Bupati adalah Bupati Kerinci.
5.Dinas adalah organisasr perangkat daerah yang mernpu.iyai tugas pokok dan fungsi di bidang Perdagangan.
6.Kepala Dinas adalr.h kepala dinas pada pemerintah daerah Kabupaten Kerinci yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang perdagangan.
7.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metode-rnetode pengukuran dan alat- alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. MEMUTUSKAN: PERA TURAN DAERAP. TENTANG PENYELENGGARAA.N TERA/TERA ULANG. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KAEUPATEN KERINC! dan BUPATl KERINCI
14.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Taker, Tirnbang, dan Perlengkapannya (Berita Negeri Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
15.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negeri Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 1650);
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1886); ;
8.Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nornor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
9.Satuan Sistim Internasional (1~ Systeme International d'Unintes) yang selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukurau yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
10.St..andar Ukuran Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Standar Ukuran adalah Standar Satuan besaran fisik dari ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding dalam menyelenggarakan kegiatan Metrclogi Legal.
11.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang benanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
12.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan canda- tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau rnemberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijaiankan atas UTTP yang telah ditera.
13.Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas yang menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP dan Pengawasan di bidang Metrologi Legal.
14.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi rugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.
15.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Li.ngkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci,
16.Perneriksaan dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan sebelum dilakukan pengujian pada kcgiatan Tera/ Tera Ulang UTTP yang dilakukan oleh Pen era dengan cara mencocokkan atau menilai jenis dan tipe UTTP sesuai dengan syarat teknis UTTP. 1 7. Pengujian dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Penera untuk membandingkan nilai penunjukkan pada UITP dengan standar ulruran guna menetapkan sifat kemetrologian sesuai syarat teknis UTTP.
18.Batas Kesalahan yang Diizinkan yang selanjutnya disingkat BKD adalah perbedaan maksimum [poeitif atau negatif) yang diizinkan antara penunjukkan UTTP dan riilai sebenarnya. • l 9. Penjustiran adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu rnemenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
20.UITP Terpasang Tetap adalah UTTP yang tidak rnudah dipindahkan dan/ atau mempunyai kekhususan dari segi konstruksi, ukuran, oobot, dan instalasi.
21.Sidang Tera Uis.ng adalah pelaksanaan Tera. Ulang terhadap iJTTP yang dikurnpulkan di suatu ternpat tertentu.
22.Pihak Ketiga adalah perorangan a tau badan us aha termasuk institusi lain yang bertindak untuk dan atas narna pemilik UTTP mengajukan permintaan Tera dan/ atau Tera Ulang UTTP berdasarkan surat penunjukan atau perjanjian kerja sama.
23.Barang Oalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau kcrnoditas certentu yang dimasukkan kedalarn kemasan tertutup, dan untuk mernpergunakannya harus merusak kernasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
24.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada U'ITP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
25.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada U'ITP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTIP yang mernenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
26.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan pada UITP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTPyang tidak mernenuhi syara; teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
27.Tanda -Jaminan ..idalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagan-bagian tertentu dari U'ITP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran a.an/ atau perubahan.
28.Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mcngetahui tempat dimana tera dilakukan.
29.Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mengetahui Penera yang melakukan tera/ tera ulang.
30.Cap Tanda Tera adalah benda yang dirancang khusus dan dibua; dari bahan tertentu yang bentuk, dirnensi, material dan kegunaannya diatur oleh Menteri.
31.Menteri adalah meriteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biciang perdagangan.