menetapkan Peraturan Daerah terntang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bielanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016; Menimbang BUPATI KERINCI, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KER INCI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENT ANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN A NGGARAN 2016 BUPATI KERINCI PROVINS! JAMBI .
9.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lemharan Negara .. Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 teutang perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lernbar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 94, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
13.Peraturan Pemerintah Nomor .38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.Peraturan Pemerintab Nnmf'\r 0L1'l'nk••- r"\f'(\C' .. ~- .. ~-,.. ~·---•- .. ·=: \. l 'i·.··:,j,.; :1.'.'. :j.·: .1)[ 1J
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421};
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); \ ( . · I . "If i r.
16.Peraturan Pemerint:ah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); .,,
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perirnbangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo.r 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575};
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah { Lernbaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tarabahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578};
21.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedornan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintah Antara Pernerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif penempatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 119, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 51610);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 201 O ten tang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentans Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN. DAN BELANJA PAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGP._RANf 2016. enetapkan I:;: I •1·BUPATI KERINCI . dan DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH KABUPA.TEN KERINCI DEN GAN PERSETUJUAN BERSAMA. ''I' •· '' ' ;1'., • l:1(,,
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri N omor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapata n dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Pseraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 te ntang Perubahan atas Peraturn ..n Menter;,_ Da1am Neger;. Ncw.1m; ~'2 T.u...,1w. m 1... 1... tentang Pedoman Pemberian Hibah d.an Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nlomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daeirah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir den.gan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ienteng Penge1o1aan Keuan§Qn D·a.e.rah;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
30.Peraturan Daerah. Nomor 12 Tahun, 2007 tentang Produk Hukurn Daerah [Lembaran Daerah Kaabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lemba..ran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6) sebagaimana telah dliubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 te.ntang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahurx 2007 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Ksabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor l 0, Tambahan Lezobsza» Daerah Ka.bupa.ten Kerinci Nornor 6);
31.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuanga.n Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupateen Kerinci Tahun 2007 Nomor 15 .. Tambahan Lembaran Daeerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah dnubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2:013 tentang Perubahan Ketlua .!\ta'i'> Peratunm Daern.h Noll'.&>r 1...$ ~?kiu~ ·2001 t..~"'r......21.'i'...%_ Pokok-Pokok Pengelolaan Keuanga.n Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun .2013 Nomor 3J;
32.Peraturan Daerah Kabupaten Kerinc:il Nomor 8 Tahun 2016 ten.tang, f\nggaran Pen.tlapatan d-au\ Be:'.w.~a Q'lle,tu,, K~~J.~~ ..~'!i'... Kerinci Tahun Anggaran; ·c· 1 I.tot,;. Rp 882.463.839.147,77 Rp 72.859.926.134,55 Rp 955.323. 765.282,32t. Anggaran belanja i Setelah perubahan :.Realisasi ; μsih lebih/(kurang) Rp 1.057.674.380.055,22 Rp 35.480.596.244,78 belanja sejumlah Rp 72.859.926.134,55 Rp 1.093.154.976.300,00 laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai ', t: • · ih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 35.480.596.244,78 ~engan rincian sebagai berikut: ;: Anggaran pendapatan .~ Setelah perubahan ' \Realisasi · ,isih lebib/ (kurang) · .elisih anggaran dengan realisasi ··engan rincian sebagai berikut: '