1.Daerah adalah Kabupaten Ketapang.
2.Pemerintah daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Ketapang.
3.Bupati adalah Bupati Ketapang.
4.Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan atau / modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Retribusi Tempat Pelelangan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah atas penyediaan tempat pelelangan, yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan ditempat pelelangan.
11.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari Penghimpunan data objek dan subjek retribusi, ketentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.Tarif Retribusi adalah ketentuan besar kecilnya biaya yang ditetapkan dan dibebankan kepada orang pribadi atau badan sebagai pembayaran atas pelayanan kepelabuhanan.
13.Kas Umum Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Ketapang.
14.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI, adalah tempat kegiatan transaksi jual beli ikan antara pemilik ikan dan pembeli ikan pada Tempat Pelelangan Ikan dalam areal Pelabuhan Perikanan atau tempat lain yang ditunjuk untuk itu yang disediakan oleh pemerintah daerah.
15.Pelelangan Ikan adalah kegiatan transaksi jual beli ikan antara pemilik ikan dan pembeli ikan pada Tempat Pelelangan Ikan dalam areal Pelabuhan Perikanan atau tempat lain yang ditunjuk untuk itu.
16.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan perikanan.
17.Pangkalan Pendaratan Ikan, yang selanjutnya disingkat PPI, adalah Pelabuhan Perikanan Kelas D, yang skala pelayanannya sekurang- kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan di wilayah perairan pedalaman dan perairan kepulauan.
18.Fasilitas PPI adalah sarana dan prasarana yang tersedia di PPI untuk mendukung operasional PPI.
19.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
20.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
24.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
25.Penyidikan Tindak Pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.