DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
146

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Sampah, Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Sampah spesifik, Tempat samaph rumah tangga, Kawasan pemukiman, Kawasan komersial, Kawasan industri, Kawasan khusus, Orang, Badan Hukum, Penghasil sampah, Pengelolaan sampah, Tempat pembuangan sementara, Unit Pengelolaan Sampah, Tempat Pemrosesan Akhir, Kompensasi, dan Badan; Ketentuan mengenai: Pengelolaan Sampah; Azas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kebijakan Pengelolaan Sampah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Larangan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan, Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks146PDFHirarki

Memuat teks peraturan…