1.Daerah adalah Kabupaten Ketapang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Ketapang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ketapang.
5.Dinas adalah Dinas yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab di bidang persampahan
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan /atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga
7.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
8.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal, dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
9.Sampah spesipik adalah sampah yang karena sifat,kosentrasi dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
10.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/tong/kantong/keranjang sampah.
11.Kawasan pemukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kodominium, dan sejenisnya. 4
12.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana prasarana penunjang.
13.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
14.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
15.Orang adalah orang perseorangan sebagai pembawa hak dan kewajiban.
16.Badan Hukum adalah suatu badan/lembaga yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti Koperasi, Yayasan, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
17.Penghasil sampah adalah setiap orang dan /atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
18.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan. Sampah Kawasan Khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
19.Tempat penampungan sementara, yang selanjutnya di singkat TPS, adalah tempat sebelum sampah di angkut ke tempat Unit Pengelolaan Sampah dan/atau Tempat Pembuangan Akhir.
20.Unit Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya di singkat UPS, adalah tempat dilaksanakannya pengolahan sampah organik menjadi kompos.
21.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
22.Kompensasi adalah bentuk pertanggungjawaban pengelola terhadap pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif terhadap orang.
23.Kompensasi adalah bentuk pertanggungjawaban pengelola terhadap pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif terhadap orang.
24.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.