1.Kabupaten adalah Kabupaten Ketapang.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ketapang.
3.Bupati adalah Bupati Ketapang.
4.Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Ketapang.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Ketapang.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Transportasi adalah proses perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan, baik digerakkan tenaga manusia, hewan, atau mesin.
8.Jaringan Transportasi Kabupaten adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan transportasi Kabupaten untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan.
9.Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, pelabuhan, serta keamanan dan keselamatannya.
10.Keselamatan Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan berbagai upaya yang diwujudkan terhadap penyelenggaraan angkutan di perairan untuk menjamin keselamatan jiwa manusia, harta benda dan lingkungan.
11.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN, ANGKUTAN SUNGAI, DAN PENYEBERANGAN. 4
12.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
13.Kepelabuhan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menujang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
14.Tatanan Kepelabuhan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hirarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antar moda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
15.Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberanggan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
16.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muatan angkut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberanggan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
17.Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberanggan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
18.Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah pelabuhan pengumpan sekunder yang berfungsi melayani kegiatan angkutan laut regional dalam jumlah yang kecil serta merupakan pengumpan pada pelabuhan utama dan/atau pelabuhan regional.
19.Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberanggan yang terletak di laut atau di sungai dalam wilayah Kabupaten.
20.Pelabuhan Sungai adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai yang terletak di sungai dalam wilayah Kabupaten.
21.Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggaraan pelabuhan.
22.Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah kabupaten di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
23.Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah kabupaten di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
24.Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut. 5
25.Angkutan Penyeberanggan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
26.Angkutan Sungai adalah kegiatan angkutan dengan mengunakan kapal yang dilakukan di sungai untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai.
27.Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
28.Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
29.Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
30.Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam standar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
31.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
32.Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam DLKr dan DLKp pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
33.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
34.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
35.Hak Pengelolaan Atas Tanah adalah hak yang diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau badan usaha milik negara yang dapat digunakan untuk kepentingan pihak lain.
36.Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
37.Konsesi adalah pemberiaan hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
38.Angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
39.Perairan Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur-pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antar kapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
40.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya dengan menggunakan kapal type Ro – ro ( roll on – roll off ).
41.Tempat tambat/sandar dan labuh kapal adalah kegiatan bongkar muat dan naik turun penumpang yang dibangun dan dioperasikan oleh Pemerintah Kabupaten dan atau oleh badan pribadi.
42.Barang Khusus adalah jenis barang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus misalnya kayu logs, barang curah, batang rel, ternak, ikan beku dan sebagainya. 6