Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang. Ditetapkan di Ketapang pada tanggal 14 Nopember 2016 BUPATI KETAPANG, TTD. MARTIN RANTAN Diundangkan di Ketapang pada tanggal 14 Nopember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KETAPANG, TTD. M. MANSYUR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2016 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT ( 11 / 2016) 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021 I. PENJELASAN UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan yang mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan amanat tersebut, maka perencanaan pembangunan di daerah disusun dalam tahapan-tahapan baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM/D), dan rencana kerja pemerintah (RKP/D) sebagai rencana tahunan. 12 RPJMD sebagai penjabaran visi, misi Bupati dan Wakil Bupati, merupakan komitmen kinerja (performance agreement) Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu tahun 2016 – 2021 sesuai periode. Tujuan, sasaran dan program-program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019 serta RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 – 2018. Penetapan sasaran dan program-program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD disesuaikan dengan prediksi kemampuan sumber daya dan dana serta hasil-hasil (keluaran dan dampak) yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut yang ditetapkan secara indikatif. Keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dimuat dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD). RPJMD Tahun 2016–2021 merupakan perspektif masa depan daerah tentang apa yang ingin dicapai dalam masa 5 (lima) tahun ke depan melalui visi : ”Terwujudnya Kabupaten Ketapang yang maju menuju masyarakat sejahtera”. Dalam upaya mencapai perspektif masa depan tersebut secara terencana, terarah dan terukur serta dapat mengantisipasi kebutuhan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, maka disusunlah RPJMD Tahun 2016–2021. Adapun maksud dari penyusunan dokumen Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2016 – 2021 adalah untuk memberikan pedoman penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra – Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Daerah, dan perumusan prioritas pembangunan daerah, strategi, arah kebijakan, program, indikator kinerja, sasaran, lokasi, total kebutuhan, target kinerja dan indikasi pendanaan selama Tahun 2016-2021. Sedangkan tujuan dari penyusunan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2016–2021 adalah sebagai berikut :
a.menjelaskan gambaran umum kondisi daerah;
b.mengevaluasi capaian kinerja RPJMD Tahun 2011-2015;
c.mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2016- 2021; 13
d.mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan isu strategis pembangunan daerah;
e.mengidentifikasi visi, misi, prioritas pembangunan daerah, strategi, arah kebijakan pembangunan yang tercantum dalam RPJPD Tahun 2005-2025 sebagai acuan perumusan prioritas pembangunan daerah, strategi, arah kebijakan, program, indikator kinerja, sasaran, lokasi, total kebutuhan, target kinerja dan indikasi pendanaan selama Tahun 2016-2021 pada RPJMD Tahun 2016-2021; dan
f.merumuskan kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL