1.Daerah adalah Kabupaten Ketapang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Ketapang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Ketapang yang membidangi konservasi daerah;
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten Ketapang. 5
6.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten di bawah kecamatan.
7.Areal Konservasi Daerah adalah suatu kawasan yang bernilai konservasi tinggi dan kawasan yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, agama dan adat istiadat bagi masyarakat baik yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki/dibebani izin maupun yang belum.
8.Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi adalah kawasan yang memiliki nilai- nilai yang luar biasa dan sangat penting dalam konteks ekologi, sosial ekonomi, kebudayaan, keanekaragaman dan di tingkat lanskap.
9.Sumber Areal Konservasi adalah sumber daya hutan, sumber daya air, sumber daya tanah, sumber daya pertambangan dan energi, sumber daya pesisir dan kelautan/pulau-pulau kecil serta lingkungan.
10.Daya Areal Konservasi adalah kemampuan sumber daya areal konservasi untuk dilestarikan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
11.Hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan dan lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, termasuk hutan rawa.
12.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
13.Hak Ulayat adalah hak tertinggi masyarakat adat untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan dengan rasa tanggung jawab baik untuk generasi sekarang maupun mendatang yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
14.Tanah adalah permukaan bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
15.Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun tidak.
16.Air adalah semua sumber daya air, baik air permukaan dari hulu ke hilir, air bawah tanah dan lautan yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Ketapang.
17.Daerah Aliran Sungai adalah suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan suatu kesatuan dengan sungai dan anak - anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalam fungsinya untuk menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber-sumber air lainnya yang penyimpanannya serta pengalirannya dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi keseimbangan daerah tersebut.
18.Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam.
19.Wilayah Pesisir adalah satu kesatuan wilayah antara daratan dan lautan, secara ekologis mempunyai hubungan keterkaitan yang didalamnya termasuk ekosistem pulau-pulau kecil serta perairan diantara satu kesatuan pulau-pulau kecil sebatas wilayah administrasi Kabupaten Ketapang.
20.Kelautan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan laut dan ekosistemnya.
21.Ekosistem Pesisir adalah meliputi ekosistem terumbu karang, mangrove, padang lamun, rawa payau, muara, pantai berpasir, dan teluk.
22.Pulau-pulau kecil adalah Pulau-pulau kecil yang berada dalam wilayah administrasi beserta wilayah perairan disekitarnya di Kabupaten Ketapang.
23.Mekanisme Konsultasi Publik adalah suatu rangkaian proses yang dijalankan oleh pembuat atau inisiatornya dalam pembuat kebijakan, 6 Peraturan dan Perizinan yang berkaitan dengan penetapan areal konservasi kepada masyarakat/publik.
24.Masyarakat Adat adalah masyarakat adat yang ada di daerah serta satu kesatuan hidup manusia yang berinteraksi satu sama lain menurut sistem adat tertentu yang sifatnya terus menerus dan terkait dengan rasa identitas bersama.
25.Peran Serta Masyarakat adalah proses kegiatan yang dilakukan masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun kelompok, untuk ikut memberikan masukan terhadap penetapan areal konservasi melalui proses perencanaan, penetapan, pemantauan/ pengawasan serta evaluasi.
26.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya yang dilakukan untuk memfasilitasi/membantu masyarakat agar mampu menentukan setiap dari tindakan dalam penetapan serta mejaga areal konservasi secara lestari.
27.Pihak ketiga adalah Dunia Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, Praktisi, Akademisi maupun Masyarakat itu sendiri;
28.Hukum Adat adalah Hukum Adat yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat di daerah.
29.Kearifan Lokal adalah Sistem nilai masyarakat setempat yang mencakup pandangan hidup, pengetahuan, norma-norma serta aturan yang berlaku dalam masyarakat dalam memaknai lingkungan.
30.Pembiayaan adalah pengeluaran yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maupun sumber lainnya yang sah untuk membiayai program areal konservasi daerah.
31.Mitigasi adalah upaya untuk mengurangi resiko, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman.