DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
184

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Bupati, Camat, Kecamatan, Desa, Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa, Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten, Panjaringan, Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa terpilih, Penjabat Kepala Desa, Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar pemilih tambahan daftar pemilih, Daftar pemilih tetap, Kampanye pemilihan, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara, Saksi, Tempat Pemunggutan Suara, dan Tim pelaksana kampanye; Ketentuan mengenai : Jenis Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Serentak; Penyelesaian Sengketa; Pelantikan; Kepala Desa/Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa; Pembiayaan; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Penjabat Kepala Desa; Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. Dalam Perda ini ditetapkan Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemilihan, Pengesahan ,Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Isi peraturan

Teks184PDFHirarki

Memuat teks peraturan…