DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
81

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kantor Lingkungan Hidup, Limbah Cair, Baku Mutu Limbah Cair, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Tenaga Teknis, Tim Peneliti, Izin Pembuangan Limbah Cair, Industri, Pejabat yang ditunjuk, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Kas Umum Daerah, Badan, Orang Pribadi, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Benda Berharga, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Kadaluwarsa, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi; Ketentuan Izin Pembuangan Limbah Cair; Bentuk dan Masa Berlakunya Izin; Penggolongan Pembuangan Limbah Cair; Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks81PDFHirarki

Memuat teks peraturan…