1.Daerah adalah Kabupaten Ketapang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ketapang.
4.Kantor Lingkungan Hidup adalah Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.
5.Limbah cair adalah bahan hasil samping kegiatan ekonomi atau proses produksi atau pemukiman dalam bentuk cair yang masuk atau dimasukkan ke dalam sumber air atau media lingkungan dalam jumlah atau kandungan dan cara tertentu yang mengakibatkan perubahan kualitas sumber air atau media lingkungan.
6.Baku Mutu Limbah Cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan tertentu.
7.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
8.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
9.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 4
10.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
11.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
12.Tenaga Teknis adalah tenaga teknis yang berpendidikan paling kurang Sarjana Muda D.III di bidang Lingkungan Hidup atau Sarjana Teknik Lingkungan (S.1) atau telah mempunyai Sertifikat AMDAL Type A.
13.Tim Peneliti adalah Tim yang diberi tugas melaksanakan penelitian kelayakan izin pembuangan limbah cair dari kegiatan usaha.
14.Izin Pembuangan Limbah Cair adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu upaya untuk melakukan pengendalian bagi kegiatan usah yang melakukan pembuangan limbah cair ke sumber air dan/atau media lingkungan.
15.Izin Pembuangan Limbah Cair bertujuan agar air yang terdapat dalam sumber air dan/atau media lingkungan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia serta untuk melindungi kelestarian hidup flora, fauna dan mikro organisme yang bermanfaat yang terdapat dalam sumber air atau media lingkungan.
16.Industri adalah kegiatan usaha penghasil produk massal yang menghasilkan air limbah dalam proses produksinya.
17.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
18.Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara Umum Daerah.
19.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Milik Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
21.Orang Pribadi adalah orang perseorangan baik warga Negara Indonesia maupun asing.
22.Retribusi Pengolahan Limbah Cair, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengolahan limbah cair yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
23.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 5
24.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
25.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pengolahan limbah cair.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
27.Benda berharga adalah dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRD yang diporforasi sebagai alat pembayaran retribusi.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
29.Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
30.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data atau informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyebaran barang/jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba.
31.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
32.Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.