Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang. Ditetapkan di Ketapang pada tanggal 22 Maret 2017 BUPATI KETAPANG, TTD. MARTIN RANTAN Diundangkan di Ketapang pada tanggal 22 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KETAPANG, TTD. M. MANSYUR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2017 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT ( 1 / 2017 ) 5 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, EDI RADIANSYAH, SH.,MH Pembina NIP. 19700617 200003 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017-2021 I. UMUM Salah satu konsekwensi dari otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah daerah dituntut untuk meningkatkan kualitas pemerintahan khususnya pelayanan kepada publik yang tercermin dan dituangkan dalam urusan-urusan yang menjadi kewajiban daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk meningkatkan kualitas pemerintahan khususnya pelayanan publik tersebut diperlukan pembiayaan yang memadai baik bersumber dari pemerintah pusat maupun bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal kepada PT. Bank Kalbar merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk meningkatkan PAD melalui bagi hasil (deviden) yang dianggarkan pada pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selain itu, sebagai salah satu pemegang saham, penyertaan modal kepada PT. Bank Kalbar dimaksudkan untuk meningkatkan ekspansi usaha PT. Bank Kalbar dan meningkatkan rata-rata CAR PT. Bank Bank Kalbar mencapai rata-rata CAR perbankan nasional. Sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, telah ditetapkan juga Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang kedalam modal saham PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dimana selama tahun anggaran 2011 sampai dengan tahun anggaran 2016 telah dilakukan penyertaan modal sebesar Rp. 28.505.000.000,00 (dua puluh delapan milyar lima ratus lima juta rupiah). Berdasarkan peraturan daerah ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan penambahan penyertaan modal kedalam saham PT. Bank Kalbar untuk tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah), dengan rincian :
a.tahun anggaran 2017 Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah);
b.tahun anggaran 2018 Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah);
c.tahun anggaran 2019 Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah);
d.tahun anggaran 2020 Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah);
e.tahun anggaran 2021 Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah); II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL