1.Daerah adalah Kabupaten Ketapang.
2.Bupati adalah Bupati Ketapang.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
5.Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman dan tenteram.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
7.Jalur Hijau adalah salah satu jenis ruang terbuka hijau fungsi tertentu.
8.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
9.Fasilitas Umum adalah tempat-tempat umum yang menjadi milik, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10.Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, penambahan jalur lalu lintas dimasa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh, kedalaman dan tinggi tertentu.
11.Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau Daerah, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap dengan nama dan bentuk apapun.
12.Bangunan adalah rumah/tempat kediaman, toko, kantor, warung, kios, gudang dan lain yang sejenis.
13.Pemilik ialah setiap orang atau badan hukum yang berdasarkan hukum memiliki kekayaan.
14.Pemakai ialah setiap orang atau badan hukum yang menguasai sesuatu benda bergerak atau tidak bergerak yang bukan atas nama pribadi.
15.Penghuni ialah setiap orang yang memakai dan/atau menguasai benda tidak bergerak, baik atas nama pribadi atau atas nama badan hukum.
16.Badan Hukum adalah pendukung hak yang mempunyai harta kekayaan terpisah terlepas dari harta kekayaan anggota.
17.Persil adalah tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan atau terdapat bangunan sebagai tempat tinggal atau kegiatan lainnya, milik pribadi atau badan hukum termasuk parit, selokan, pagar, gorong-gorong didalam persil yang bersangkutan.
18.Saluran air adalah semua saluran air, selokan, got, serta parit tempat mengalirnya air.
19.Saluran pembuangan adalah semua saluran dan got yang terdapat pada tanah partikulir yang dipergunakan untuk membuang air hujan, air pemandian, pancuran dan air pembuangan kotoran dan/atau air dapur.
20.Sampah adalah kotoran atau barang bekas dan/atau sisa barang yang tidak terpakai, limbah bahan kimia, rabuk, sisa makanan, puntung rokok, kaleng, plastik, kaca, daun, kayu dan lain yang sejenis.
21.Komplek pasar adalah komplek atau suatu lingkungan daerah perdagangan atau pertokoan dan/atau tempat berjual beli sehari-hari dan jenis pasar lainnya.
22.Izin Usaha adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada perorangan/badan usaha atas penyelenggaraan kegiatan usaha.
23.Pedagang Kaki Lima adalah Orang yang melakukan kegiatan usaha perorangan atau kelompok yang dalam menjalankan usahanya menggunakan tempat fasilitas umum.
24.Pengemis adalah Orang yang mendapat penghasilan dengan meminta- minta dimuka umum dengan berbagai cara dengan alasan mengharap belas kasihan dari orang lain.
25.Gelandangan adalah orang yang hidup dalam ketidaksesuaian dengan kehidupan normal yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara ditempat umum.
26.Anak Jalanan adalah anak yang berusia antara 5 tahun sampai dengan 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran dijalanan maupun ditempat umum.
27.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
28.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat yang memiliki kewenangan Khusus untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah
29.Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas tertentu dibidang perijinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.