Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang. Ditetapkan di Ketapang pada tanggal, 19 Desember 2018 BUPATI KETAPANG, TTD MARTIN RANTAN Diundangkan di Ketapang pada tanggal, 19 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KETAPANG, TTD FARHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2018 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (10)/(2018) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG, EDI RADIANSYAH, SH.,MH Pembina Tingkat I NIP. 19700617 200003 1 001