1.Daerah adalah Kabupaten Ketapang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ketapang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang.
7.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
8.Unit Metrologi Legal adalah Satuan Kerja pada Dinas yang melaksanakan kegiatan Tera, Tera Ulang dan pengawasan dibidang Metrologi Legal.
9.Kepala Unit adalah Kepala Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang.
10.Pegawai Berhak adalah Pejabat fungsional penera yang diberi hak untuk melaksanakan kegiatan kemetrologian.
11.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
12.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
13.Metrologi Teknik adalah Metrologi yang digunakan industri secara luas untuk memperoleh hasil pengukuran yang akurat dan terpercaya pada pengendalian mutu produk, rasionalisasi teknik produksi dan pertukaran industri. Ruang lingkupnya ditekankan pada pengukuran dalam pengendalian mutu.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
16.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17.Retribusi Tera yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan Tera atau Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
18.Standarisasi adalah proses merumuskan, merevisi, menetapkan dan menerapkan standar, dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
19.Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan suatu besaran atau kesalahan pengukuran.
20.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur ke standar nasional untuk satuan ukuran dan atau internasional.
21.Standar kerja adalah standar untuk satuan ukuran yang sehari-hari langsung digunakan untuk menguji dan/atau mengkalibrasi alat-alat ukur milik masyarakat, diturunkan langsung dari standar Tingkat I, II, III atau IV.
22.Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang belum dipakai.
23.Tera ulang adalah menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai Berhak yang melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat- alat UTTP yang telah ditera.
24.Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
25.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar dan timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
26.Sifat ukur adalah kondisi penunjukkan alat ukur sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
27.Alat Ukur adalah alat yang dipergunakan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
28.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
29.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk ukuran massa atau penimbangan.
30.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya.
31.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu.
32.Tarif Retribusi adalah ketentuan besar kecilnya biaya yang ditetapkan dan dibebankan kepada orang pribadi atau badan sebagai pembayaran atas pelayanan tera atau terang ulang.
33.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan tera atau tera ulang.
34.Kas Umum Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Ketapang.
35.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, ketentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
37.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
38.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
39.Bendaharawan adalah petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk menerima, membukukan dan menyetorkan jenis-jenis penerimaan kepada Kas Daerah.
40.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
41.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.