Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang. Ditetapkan di Ketapang Pada tanggal 14 Januari 2019 BUPATI KETAPANG, TTD MARTIN RANTAN Diundangkan di Ketapang pada tanggal 14 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KETAPANG, TTD FARHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT (3)/(2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MlNUM TIRTA DHARMA TAHUN 2019-2021 I. UMUM Salah satu konsekwensi dan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah daerah dituntut untuk meningkatkan kualitas pemerintahan khususnya pelayanan kepada publik yang tercermin dan dituangkan dalam urusan-urusan yang menjadi kewajiban daerah Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang. Pendirian PDAM Tirta Dharma Kabuputen Ketapang merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dalam rangka pelayanan publik khususnya dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang berkenaan dengan kebutuhan air bersih. Dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat serta memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Dharma agar percepatan pemenuhan target pelayanan air bersih perpipaan diwilayah perkotaan sebanyak 80% dan wilayah pedesaan sebanyak 60% sesuai target Millenium Development Goars (MDG’s) tahun 2015 dapat segera tercapai, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Dharma sehingga PDAM Tirta Dharma agar dapat Iebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang serta memberikan kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang. Dengan adanya penambahan modal, PDAM Tirta Dharma harus mampu meningkatkan kinerjanya sehingga cakupan pelayanannya semakin bertambah dan menjadi lebih baik. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tertang Pengelolaan Keuangan Daerah, menetapkan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Kabupaten Ketapang Tahun 2019-2021. II. PASAL DEMI PASAL