Setiap orang dan/atau badan yang mendapatkan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara dikenakan Retribuei Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp. 2.970.000,00 per tahun per menara. Ketentuan Pasal 45 dalam Peraturan Daerah Ncmor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2013 Nomor 17), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal I RETRIBUSIPENYELENGOARAAN MENA..~... DAN PENGENDALIAN MENARA TEIBKOMUNIKASJ. PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG Menetapkan BUPATI KETAPANG MEMUTUSKAN : dan DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG Dengan Persetujuan Bersama Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat n di Kalimanzan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dan -dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 1959 tentang2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETA JANG PROVINS! KALIMANTAN BARAT: ( S) J {2019) LEMBARA...'l\lDAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHl N 2019 NOMOR 5 F'ARHli.N TTD Diundang'can di Ketapang pada tanggal 16 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KETAPANG, MARTIN RANT AN TTD BU~ATIKETAPANC, Ditetapkan d Ketapang pada tanggal 16 Januari 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah <an pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal dn ndangkan. Pasal I1