1.Daerah adalah Kabupaten Ketapang.
2.Bupati adalah Bupati Ketapang.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Kepala Rumah Sakit adalah Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam.
5.Rumah Sakit Umum Daerah adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
6.Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
7.Tarif layanan yang selanjutnya disebut dengan tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh RSUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, yang bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
8.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan fungsional yang dilakukan oleh RSUD meliputi pelayanan medik, penunjang medik, dan penunjang non medik, pelayanan rehabilitasi medik serta pelayanan non medik.
9.Jasa Sarana adalah jasa yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana dan fasilitas RSUD dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, penunjang medik dan non medik, rehabilitasi medik serta pelayanan non medik.
10.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan meliputi observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, asuhan keperawatan/kebidanan, penunjang medik dan non medik, rehabilitasi medik serta pelayanan lainnya.
11.Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi, dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
12.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap dengan makan di RSUD.
13.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap rumah sakit.
14.Rawat Jalan Tingkat Pertama adalah pelayanan kepada pasien untuk diagnosis, pengobatan, observasi dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa dirawat inap yang dilaksanakan di poliklinik umum.
15.Rawat Jalan Tingkat Lanjutan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa dirawat inap yang dilaksanakan di poliklinik spesialistik.
16.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat.
17.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di ruang rawat inap RSUD.
18.Pelayanan satu hari (one day care) adalah pelayanan yang dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosis secara definitif dan perlu mendapatkan tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
19.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan rawat inap secara intensif terhadap pasien yang memerlukan pemeriksaan, perawatan, dan pengawasan berkelanjutan dan diselenggarakan di unit pelayanan intensif meliputi Intensive Care Unit (ICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
20.Visite dokter adalah kunjungan dokter pada jam-jam tertentu kepada penderita/pasien yang sedang dirawat.
21.Tindakan medik adalah semua tindakan dalam rangka pencegahan, diagnosis, pengobatan, pemulihan badan dan/atau jiwa baik menggunakan atau tidak menggunakan alat kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau yang perlu didelegasikan kepada paramedis yang mempunyai keahlian dan wewenang.
22.Tindakan medik operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan regional atau pembiusan lokal.
23.Tindakan medik non operatif adalah tindakan tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi dengan atau tanpa pembiusan.
24.Pembiusan adalah tindakan medis yang menggunakan peralatan dan obat anestesi sehingga terjadi kondisi anestesia baik secara menyeluruh (general anestesi) atau pada sebagian tubuh pasien (regional anestesi).
25.Visum Et-repertum adalah pemeriksaan kepada orang hidup maupun jenazah yang dilakukan untuk kepentingan proses pengadilan dan hanya dilakukan berdasarkan permintaan dari petugas yang berwenang (Kepolisian atau Kejaksaan).
26.Tindakan perawat/bidan/perawat gigi adalah tindakan yang dilakukan oleh perawat/bidan/perawat gigi baik mandiri maupun delegasi yang meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
27.Pelayanan asuhan keperawatan adalah pelayanan tenaga keperawatan kepada pasien meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi, serta evaluasi keperawatan.
28.Pelayanan asuhan kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan sesuai wewenang dan tanggung jawabnya kepada pasien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi baru lahir serta Keluarga Berencana dengan menggunakan pendekatan manajemen asuhan kebidanan.
29.Pelayanan asuhan gizi adalah proses atau rangkaian kegiatan pelayanan gizi yang langsung diberikan untuk proses penyembuhan penyakit pasien rawat inap dengan tahapan-tahapan yaitu pengkajian, penetapan diagnosa gizi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan konseling lanjut.
30.Pelayanan asuhan fisioterapi adalah pelayanan yang diberikan tenaga fisioterapis meliputi pemeriksaan dan penegakkan diagnosis fisioterapi, intervensi, dan evaluasi.
31.Pelayanan Penunjang Medik adalah kegiatan pemeriksaan dalam rangka menunjang diagnostik atau terapi meliputi pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiodiagnostik dan/atau pemeriksaan diagnostik elektromedik.
32.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi wicara, ortotik/prostetik (pemberian alat atau anggota tubuh palsu), bimbingan sosial medik dan jasa psikologi.
33.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
34.Pelayanan Medis Gigi dan Mulut adalah pelayanan yang meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit.
35.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medis dan mendukung kelancaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
36.Pelayanan kefarmasian adalah pelayanan perbekalan farmasi meliputi pengelolaan obat, alat kesehatan, bahan habis pakai, reagen, dan gas medik, serta pelayanan farmasi klinik dengan pendekatan profesional yang bertanggungjawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan perilaku apoteker dan asisten apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya.
37.Visite farmasi adalah kunjungan apoteker pada jam-jam tertentu yang dilakukan pada penderita yang dirawat.
38.Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Farmasi adalah kegiatan yang dilakukan apoteker dalam rangka memberikan informasi obat dan edukasi pada penderita.
39.Pelayanan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah yang dilakukan oleh rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan kesehatan dan bukan untuk kepentingan proses pengadilan.
40.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima.
41.Cyto adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera untuk menghindari seseorang dari kematian dan/atau kecacatan.
42.Pelayanan Pengolahan Limbah adalah segala kegiatan yang menyangkut limbah untuk diolah di tempat pengolahan limbah sehingga tidak mengganggu pencemaran lingkungan.
43.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
44.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana fasilitas dan bahan.
45.Bahan adalah obat-obat, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
46.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
47.Biaya satuan (Unit Cost) adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan rumah sakit, yang dihitung berdasarkan standar akuntansi biaya rumah sakit.
48.Pelayanan Pengujian Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada perorangan dan atau institusi/badan untuk melakukan pemeriksaan fisik di rumah sakit, maupun diluar rumah sakit.
49.Pelayanan mediko legal merupakan pelayanan yang diberikan kepada institusi, badan atau perorangan untuk memperoleh informasi medis bagi kepentingan hukum.