1.Daerah adalah Kabupaten Ketapang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ketapang.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kejahatan, keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
8.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
9.Eksploitasi terhadap anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial dan/atau politik, termasuk apabila didalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
10.Perlakuan salah terhadap anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan anak.
11.Penelantaran anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
12.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua dan tenaga pendidik dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
13.Anak balita adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun, berada dalam tahap awal perkembangan manusia.
14.Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
15.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik, maupun sosial secara wajar.
16.Anak yang menjadi korban tindak kekerasan adalah anak yang mengalami perlakuan salah seperti dianiaya, dihina, yang membahayakan secara fisik, mental dan sosial anak.
17.Anak dalam situasi darurat adalah anak yang berada dalam situasi dan kondisi yang membahayakan dirinya seperti anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, anak korban bencana alam dan anak dalam konflik bersenjata.
18.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
19.Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri.
20.Anak yang tereksploitasi ekonomi adalah anak yang dipaksa dan/atau ditipu untuk dipekerjakan oleh orang tua atau orang lain dengan tidak dibayar atau dibayar.
21.Anak yang tereksploitasi seksual adalah penggunaan anak untuk tujuan seksualitas dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut.
22.Anak yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah anak yang menderita ketergantungan terhadap Narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif yang disebabkan oleh penyalahgunaan Narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif, baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain.
23.Anak yang berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya sesuai dengan tahap tumbuh kembang anak.
24.Anak korban perlakuan salah adalah anak yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan hak-hak anak.
25.Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat aktif lainnya, anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
26.Perdagangan anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi salah satu atau lebih unsur perekrutan, pengiriman, penyerah terimaan anak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan atau penjeratan hutang untuk tujuan dan/atau berakibat mengeksploitasi anak.
27.Pengangkatan anak adalah mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah/walinya/orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran anak tersebut kedalam lingkungan kekuasaan keluarga orang tua angkat berdasarkan keputusan/penetapan pengadilan negeri.
28.Pengasuhan anak adalah kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, pemberian bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
29.Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberi bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
30.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua keluarga, masyarakat, pemerintah/pemerintah daerah dan negara.
31.Kewajiban anak adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh anak sesuai dengan fungsi dan peran anak.
32.Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
33.Panti Sosial Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat PSTPA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak usia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun yang orang tuanya tidak mempunyai kemauan dan kemampuan serta kesempatan dalam hal pengasuhan anak, yang dimungkinkan untuk menyelenggarakan pelayanan kelompok bermain.
34.Kelompok bermain adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang menyelenggarakan program bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun dan dapat melayani anak hingga usia 6 (enam) tahun.
35.Pelayanan sosial bagi anak adalah pelayanan fisik, mental dan sosial yang bertujuan bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar.
36.Pelayanan sosial bagi anak terlantar adalah pelayanan sosial bagi anak yang orang tuanya tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan anak agar tumbuh berkembang secara wajar.
37.Usaha kesejahteraan sosial anak adalah upaya pelayanan yang terorganisasi ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak.
38.Profesi pekerjaan sosial adalah suatu profesi yang didasarkan pada suatu kerangka ilmu, nilai dan keterampilan teknis serta dapat dijadikan wahana dalam pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
39.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
40.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
41.Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga sedarah lain yang dipercaya oleh Anak.
42.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
43.Organisasi Sosial yang selanjutnya disebut Orsos adalah lembaga/yayasan/perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
44.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah organisasi/lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Indonesia, secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya.
45.Reintegrasi sosial adalah sebagian upaya untuk membangun kembali kepercayaan, modal sosial dan kohesi sosial.
46.Napza adalah zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan kedalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap, dihirup dan disedot) maupun disuntik, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang, hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan.
47.Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.