1.Daerah adalah Kabupaten Ketapang;
2.Bupati adalah Bupati Ketapang;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Ketapang;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daearah;
5.Pengakuan adalah pernyataan yang tertulis maupun tidak tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan pihak lain;
6.Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat hukum adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak-hak mereka untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi;
7.Adat istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai socsal budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
8.Masyarakat hukum adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
9.Hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati serta dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau saksi;
10.Hak-hak masyarakat hukum adat adalah hak yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber dari tatanan politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka, khususnya hak-hak atas tanah adat, wilayah adat dan sumber daya alam;
11.Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat;
12.Tanah adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah adat, yang dimiliki, dikuasai dimanfaatkan secara turun temurun, berdasarkan hukum adat, baik yang ada hutan maupun yang tidak ada hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas, baik milik perorangan, warisan (kolektif) maupun komunal (bersama);
13.Wilayah adat adalah tempat kehidupan masyarakat hukum adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun temurun dan secara berkelanjutan, berdasarkan hukum adat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat;
14.Lembaga adat dan atau dengan sebutan kelembagaan adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang secara turun temurun di masyarakat hukum adat, bersifat mandiri, berfungsi untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku;
15.Peradilan adat adalah mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat atas pelanggaran terhadap hak-hak adat dan hukum adat;
16.Pemberdayaan masyarakat hukum adat adalah proses pembangunan untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat hukum adat agar mampu menempatkan diri secara proposional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan;
17.Konflik adalah tumpang tindih klaim antara para pihak mengenai hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk di dalamnya penguasaan, pengelolaan tanah, wilayah adat dan sumber daya alam;
18.Pemetaan wilayah adat adalah proses penerjemahan suatu bentang alam ke dalam bentuk kartografi atas sejarah asal usul, tata pengaturan dan pengurusan suatu wilayah adat sesuai dengan sistem pengetahuan dan praktek-praktek turun temurun yang berlaku di masyarakat hukum adat;
19.Kearifan lokal adalah gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan-pandangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas masyarakat hukum adat dan dijalankan oleh anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan.