1.Bupati adalah Bupati Ketapang;
2.Camat adalah perangkat daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan kecamatan di Kabupaten Ketapang.
3.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Ketapang;
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Desa;
7.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasakaran keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi;
8.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan kepala Desa antarwaktu;
9.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka pemilihan kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
10.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut panitia pemilihan adalah panitia yang di bentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan kepala Desa;
11.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut panitia pemilihan kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
12.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon kepala Desa dari persyaratan yang berlaku;
13.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilih baik secara administratif maupun penilaian kemampuan dan kepemimpinan para bakal calon kepala Desa.
14.Calon Kepala Desa adalah bakal calon kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi kepala Desa;
15.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
16.Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak, dan wewenang serta kewajiban kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
17.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan kepala Desa;
18.Daftar pemilih sementara yang selanjutnya di sebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta di tambah dengan pemilih baru;
19.Daftar pemilih tambahan daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara;
20.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala Desa;
21.Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala Desa;
22.Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kepala Desa yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Panitia;
23.Saksi adalah mereka yang ditunjuk dengan surat mandat dari calon kepala Desa untuk menyaksikan proses penghitungan suara;
24.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara pemilihan kepala Desa;
25.Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh calon kepala Desa untuk membantu penyelenggaraaan kampanye;
26.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum;
27.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
28.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan;
29.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
30.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: