menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 144); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLATEN dan BUPATI KLATEN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 144) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: