1.Daerah adalah Kabupaten Klaten. 3
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Klaten.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
9.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
10.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi 4 korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
11.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
12.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
13.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk mewujudkan KLA.
14.Profil Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Profil KLA adalah data dan informasi yang menggambarkan kondisi pelaksanaan Indikator KLA dan ukuran capaian KLA.
15.Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Evaluasi KLA adalah proses peninjauan implementasi indikator KLA untuk mengukur kesesuaian langkah penyelenggaraan KLA dengan tujuan KLA.
16.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan Hak Anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencAnakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA. 5
17.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk Penyelenggaraan KLA.
18.Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah Tim Kerja yang membantu pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi Gugus Tugas KLA yang berkedudukan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas Penyelenggaraan KLA.
19.Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi Hak Anak.
20.Rencana Aksi Daerah Pengembangan KLA yang selanjutnya disebut RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
21.Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Bupati untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah.
22.Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang memiliki perspektif pada upaya Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak.
23.Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-Hak Anak dan Perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminiasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di bidang pendidikan.
24.Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada 6 Anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan Anak.
25.Rumah Ibadah Ramah Anak adalah merupakan ruang publik untuk beribadah dengan sistem pelayanan holistik yang menjamin terpenuhinya Hak Anak dan melindungi Anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan, dan diskriminasi, baik di lingkungan ruang publik untuk beribadah, lembaga pelayanan milik ruang publik untuk beribadah, dan keluarga.
26.Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat atau wadah yang mengakomodasi kegiatan Anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif demi keberlangsungan tumbuh kembang Anak secara optimal dan menyeluruh.
27.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya yang dimiliki Pemerintah Desa/Kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
28.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
29.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
30.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi Pemerintahan (tingkat desa/kelurahan dan kecamatan) yang resmi 7 dan berkerja sama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
31.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
32.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual dan psikologis.
33.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.