menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
6.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Tahun 1987 Nomor 10 Seri D Nomor 5);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 49);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 118);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Umum Daerah “Bagas Waras” Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2014 Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLATEN Dan BUPATI KLATEN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 118) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 40
2.Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 55 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 55 Besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang harus dibayar adalah sebagai berikut : No Jenis Kendaraan/ Pelayanan Tarif (Rp) 1 2 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Kendaraan Bermotor dengan JBB s/d 2.100 Kg Kendaraan Bermotor dengan JBB 2.101 Kg s/d 4.000Kg Kendaraan Bermotor dengan JBB 4.001 Kg s/d 8.000 Kg Kendaraan Bermotor dengan JBB 8.001Kg s/d 15.000 Kg Kendaraan Bermotor dengan JBB 15.001 Kg ke atas Kereta Gandengan Kereta Tempelan Penggantian buku uji yang habis/ rusak Penggantian buku uji yang hilang Penggantian tanda uji yang habis/ rusak Penggantian tanda uji yang hilang Penggantian tanda samping pakai cat Cek fisik kendaraan bermotor yang akan diajukan lelang :
1.roda 4 atau lebih
2.roda 2 30.000,00 33.000.00 36.000,00 45.000,00 50.000,00 45.000,00 45.000,00 15.000,00 30.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 30.000,00 15.000,00
3.Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 74 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 74
(1)Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2)Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)Indeks variabel jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut:
a.Dalam kota indeks 0.9 (nol koma sembilan);
b.Luar kota indeks 1,1 (satu koma satu).
(4)Indeks variabel jenis konstruksi menara ditetapkan sebagai berikut:
a.Menara pole indeks 0,9 (nol koma sembilan);
b.Menara kaki 3 (tiga) indeks 1 (satu); dan
c.Menara kaki 4 (empat) indeks 1,1 (satu koma satu).
4.Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 75 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 75
(1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2)Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasinal yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan komponen terdiri atas honorarium petugas ke lapangan, uang makan, uang transport dan alat tulis kantor.
(3)Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
(1)dihapus. RPTM : Hasil Perkalian Indeks Variabel x Tarif Retribusi
(2)Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 20 Juli 2018 BUPATI KLATEN, Cap Ttd SRI MULYANI Diundangkan di Klaten pada tanggal 20 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap Ttd JAKA SAWALDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2018 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (9/2018) Mengesahkan Salinan/Foto copy Sesuai dengan Aslinya a.n BUPATI KLATEN SEKRETARIS DAERAH u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd LUCIANA RINA DAMAYANTI, SIP, MM Pembina Tk. I NIP. 19710724 199003 2 001 LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM PERHITUNGAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI A. RUMUS PERHITUNGAN Tarif Retribusi (TR) : Biaya operasional pengawasan pertahun berdasarkan frekuensi kunjungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi : Hasil perkalian indeks X Tarif Retribusi B. VARIABEL / FAKTOR DAN INDEKS Variabel Jarak Tempuh Indeks Dalam Kota Luar Kota 0,9 1,1 Keterangan: Dalam Kota Kecamatan Klaten Utara, Kecamatan Klaten Tengah, Kecamatan Klaten Selatan, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Kalikotes. Luar Kota Kecamatan Prambanan, Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, Kecamatan Jogonalan, Kecamatan Wedi, Kecamatan Kebonarum, Kecamatan Gantiwarno, Kecamatan Karangnongko, Kecamatan Jatinom, Kecamatan Karanganom, Kecamatan Tulung, Kecamatan Trucuk, Kecamatan Bayat, Kecamatan Ceper, Kecamatan Pedan, Kecamatan Cawas, Kecamatan Delanggu, Kecamatan Wonosari, Kecamatan Polanharjo, Kecamatan Juwiring, Kecamatan Karangdowo. Variabel Jenis Menara Menara Pole Menara 3 Kaki Menara 4 Kaki 0,9 1 1,1 C. RINCIAN TARIF RETRIBUSI No. Uraian Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp)
1.Honorarium Petugas 4 org x 2 kunjungan/tahun 8 350.000 2.800.000
2.Transportasi / SPPD 4 org x 2 kunjungan/tahun 8 75.000 600.000
3.ATK 2 75.000 150.000
4.Dokumentasi 2 50.000 100.000 Jumlah 3.650.000 D. SIMULASI PERHITUNGAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI variabel indeks Hasil Perkalian Indeks Tarif (Rp) RPMT (Rp) Jenis Menara Jarak Tempuh 4 kaki luar kota 1,1 1,1 1,21 3.650.000 4.416.500 3 kaki luar kota 1 1,1 1,1 3.650.000 4.015.000 Menara pole luar kota 0,9 1,1 0,99 3.650.000 3.613.500 4 kaki dalam kota 1,1 0,9 0,99 3.650.000 3.613.500 3 kaki luar kota 1 0,9 0,9 3.650.000 3.285.000 Menara pole dalam kota 0,9 0,9 0,81 3.650.000 2.956.500 BUPATI KLATEN, Cap Ttd SRI MULYANI Mengesahkan Salinan/Foto copy Sesuai dengan Aslinya a.n BUPATI KLATEN SEKRETARIS DAERAH u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd LUCIANA RINA DAMAYANTI, SIP, MM Pembina Tk. I NIP. 19710724 199003 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. PENJELASAN UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada 3 (tiga) obyek retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Sebagaimana telah disebutkan bahwa retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Obyek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial meliputi :