14.Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya pada jam kerja.
15.Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang masuk puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati Rawat Inap.
16.Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian dan cacat.
17.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh sarana pelayanan kesehatan atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan non medis dan bahan lainnya yang digunakan 7 langsung maupun tidak langsung dalam rangka observasi diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
18.Jasa pelayanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh tenaga medis, para medis dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien dalam rangka asuhan keperawatan, administrasi dan atau pelayanan lainnya.
19.Asuhan Keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktek keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana atau tatanan pelayanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan sistem ilmiah melalui proses keperawatan dan berdasarkan kode etik serta standar praktik keperawatan.
20.Total Care adalah semua aktifitas tergantung total bantuan.
21.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
22.Tempat Penampungan sementara, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
23.Tempat Penampungan Sementara Khusus adalah bak sampah atau container yang dibuat oleh masyarakat atau badan untuk menampung sampah.
24.Tempat Pengolahan Sampah Tepadu, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
25.Tempat Pemrosesan Akhir, adalah tempat yang memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
26.Tempat pembuangan sampah akhir, selanjutnya disingkat TPA adalah suatu lokasi yang disediakan Pemerintah Daerah sebagai tempat pembuangan akhir dari sampah.
27.Retribusi pelayanan persampahan adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan oleh Pemerintah Daerah.
28.Dihapus
29.Dihapus
30.Dihapus
31.Dihapus
32.Dihapus 8
33.Dihapus
34.Dihapus
35.Dihapus
36.Dihapus
37.Dihapus
38.Dihapus
39.Tempat pemakaman adalah tempat pemakaman umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dimana areal tanah tersebut disediakan untuk pemakaman jenazah bagi seluruh anggota masyarakat dengan tidak membedakan agama, bangsa dan kewarganegaraan.
40.Surat keterangan pemeriksaaan mayat adalah surat yang berisi penjelasan tentang hasil pemeriksaan mayat (otopsi).
41.Surat kematian adalah surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kalurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
42.Parkir adalah Keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
43.Tempat Parkir adalah tepi jalan umum yang berada di wilayah Daerah yang ditetapkan oleh Bupati.
44.Retribusi Parkir ditepi jalan umum adalah pungutan Daerah atas jasa pemberian pelayanan parkir ditepi jalan umum.
45.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios dan bentuk lainnya, yang khusus disediakan untuk pedagang barang dan jasa yang dikelola oleh Pemerintah.
46.Pasar Daerah adalah pasar yang diselenggarakan di atas tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah.
47.Pasar Desa adalah pasar yang diselenggarakan di atas tanah Kas Desa atau tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa.
48.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar yang berbentuk bangunan beratap memanjang tanpa dinding yang pemakaiannya terbagi dalam petak-petak tempat dasaran.
49.Kios adalah bangunan tetap di lingkungan pasar yang berbentuk bangunan beratap dan dipisahkan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu. 9
50.Halaman pasar adalah bagian lahan pasar yang bersifat terbuka tanpa atap dan dapat dipergunakan untuk memperjualbelikan barang atau jasa secara insidentil atau adegan.
51.Tempat titipan kendaraan adalah bagian bangunan di lingkungan pasar yang dipergunakan untuk menempatkan dan/atau menitipkan kendaraan.
52.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa umum yang meliputi pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar yang berupa tempat dasaran, pelataran, los dan/atau kios yang dikelola oleh Pemerintah.
53.Pengelola pasar adalah Lembaga yang berdasarkan Peraturan Daerah diberi wewenang untuk mengelola pasar di Kabupaten Klaten.
54.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
55.Kendaraan bermotor wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan umum dan kendaraan khusus, kereta gandeng dan kereta tempelan, yang dioperasikan dan atau digunakan di jalan.
56.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan /atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
57.Tempat pengujian kendaraan bermotor adalah unit pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan.
58.Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten yang ditunjuk sebagai tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya.
59.Mobil bus adalah kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang.
60.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang sebagian besar body dipergunakan untuk memuat barang baik berupa bak terbuka maupun tertutup selain kendaraan bermotor beroda dua. 10
61.Kereta gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
62.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkat barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian besar bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
63.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain untuk penumpang maupun barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
64.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
65.Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legimitasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
66.Tanda uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legimitasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan terus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
67.Tanda samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlaku uji kendaraan yang bersangkutan.
68.Alat pemadam kebakaran adalah alat-alat teknik yang dipergunakan untuk memadamkan dan mencegah terjadinya kebakaran.
69.Label adalah tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang ditempatkan pada alat pemadam kebakaran sebagai bukti bahwa alat pemadam kebakaran tersebut telah diperiksa oleh Pemeriksa.
70.Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat- alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh orang pribadi atau badan.
71.Kakus adalah suatu tempat tertutup dipergunakan untuk buang kotoran manusia yang terdiri dari gulu banyak, saptik tank atau jumbling dan peresapan. 11
72.Petugas penyedotan kakus adalah petugas yang melaksanakan pelayanan penyedotan tinja di kakus.
73.Pelayanan Penyedotan Kakus adalah Pelayanan penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah terhadap kakus yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh orang pribadi atau badan.
74.Tinja adalah kotoran manusia yang berada dalam kakus.
75.Instalasi Pengolah Limbah Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah suatu tempat dimana tinja hasil penyedotan tinja di kakus diolah menjadi sesuatu yang tidak membuat pencemaran.
76.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
77.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
78.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
79.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
80.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
81.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
82.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat atau Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
83.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap Peraturan Daerah. 12
84.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang di bidang perpajakan dan retribusi daerah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
85.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Pasal 2 huruf c dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: