1.Daerah adalah Kabupaten Klungkung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Klungkung.
3.Bupati adalah Bupati Klungkung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Klungkung.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Panca Mahottama adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah.
7.Modal Dasar Perumda Air Minum Panca Mahottama selanjutnya disebut Modal Dasar adalah seluruh kekayaan Pemerintah Daerah yang menjadi aset Perumda Air Minum Panca Mahottama yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
8.Modal Disetor adalah modal yang telah disetor kepada Perumda Air Minum Panca Mahottama.
9.Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perumda Air Minum Panca Mahottama sebagai Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perumda Air Minum Panca Mahottama yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Panca Mahottama dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
10.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Panca Mahottama yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Panca Mahottama.
11.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Panca Mahottama yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Panca Mahottama untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Air Minum Panca Mahottama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
12.Pegawai adalah Pegawai yang bekerja di lingkungan Perumda Air Minum Panca Mahottama.
13.Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
14.Tantiem adalah bagian keuntungan Perumda yang akan diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direksi bila Perusahaan memperoleh keuntungan.
15.Bonus adalah bagian keuntungan Perumda yang akan diberikan kepada Pegawai bila perusahaan memperoleh keuntungan.
16.Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
17.Satuan Pengawas Intern adalah Organ Pengawasan Intern Perumda Air Minum Panca Mahottama yang bertanggung jawab langsung kepada direksi.
18.Komite Audit adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pengawas.
19.Tarif Air Minum Perumda Air Minum Panca Mahottama yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang wajib dibayar oleh pelanggan.
20.Rencana Kerja dan Anggaran adalah Media yang digunakan oleh manajemen sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan secara terencana dan sebagai alat untuk mengendalikan kegiatan menuju pada sasaran/target yang telah ditetapkan.
21.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah Media yang digunakan oleh manajemen sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan secara terencana dan sebagai alat untuk mengendalikan kegiatan menuju pada sasaran/target yang telah ditetapkan.
22.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan BUMD dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat evaluasi dari hasil rencana bisnis sebelumnya, kondisi BUMD saat ini, asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis dan penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja BUMD.
23.Pengadaan barang dan jasa adalah pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh RKA perusahaan yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.