menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2Ol2 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undaag Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor I22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Mengingat: 2. 1. a. b. c. 3. sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Keqja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Pajak Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layartan Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 20 , T arrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66221; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG dan BUPATI KLUNGKUNG MEMUTUSKAN: MenatapKan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2OI2 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2OI2 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :