1.Daerah adalah Kabupaten Klungkung.
2.Pemerintah Dacrah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung.
3.Bupati adalah Bupati Klungkung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Dacrah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, -I Balai Sertifikasi Elektronik Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
8.Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disingkat PTKA adalah penggunaan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
9.Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mcperkerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10.Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
11.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
12.Dana Kompensasi PTKA, yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan, sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan Daerah.
13.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah Retribusi yang dibayarkan dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi PTKA.
15.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan Perizinan tertentu dari Pemerintah Dacrah yang bersangkutan.
16.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. -I Balai Sertifikasi Elektronik Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE 17.SuratKetetapanRetribusi DaerahLebihBayaryangselanjutnya disingkatSKRDLBadalahsurat ketetapanRetribusiRPTKA yang menentukanjumlahkelebihanpembayaranRetribusi PTKAkarenajumlahkreditRetribusilebihbesardaripada Retribusiyangterutangatauseharusnyatidakterutang. 18.SuratKetetapanRetribusiDaerahyangselanjutnyadisingkat SKRDadalahsuratKetetapanRetribusiyangmenetukan besarnyajumlahpokokRetribusiyangterutang. 19.PembcriKerjaTKAadalahbadan hukumyangdidirikan berdasarkanhukumIndonesiaataubadanlainnya yang mcmpckerjakanTKAdenganmembayarupahatauimbalan dalambentuklain. 20.PerizinanTertentuadalahkegiatantertentuPemerintahDaerah dalamrangkapemberianizinkepadaorangpribadiatauBadan yang dimaksudkanuntuk pembinaan,pengaturan, pengendaliandanpengawasanataskegiatan,pemanfaatan ruang,sertapenggunaansumberdayaalam,barang,prasaran, saranaataufasilitastertentugunamclindungiKepentingan umumdanmenjaga kelestarianlingkungan. 21.SuratTagihanRetribusiDaerah,yangselanjutnyadisingkat STRDadalahsuratuntukmelakukan tagihanRetribusi dan/atausanksiadministrasiberupabungadan/ataubenda. 22.Pemeriksaanadalahserangkaiankegiatanmenghimpundan mengolahdata,keterangan,dan/atau bukti yangdilaksanakan secaraobjektifdanprofessionalberdasarkansuatustandar pemeriksaanuntukmenguji kepatuhanpemenuhankewajiban Retribusidan/atauuntuktujuanlaindalamrangka melaksanakan ketentuanperaturanperundang-undangan perpajakanDaerahdanRetribusiDaerah. BABII NAMA,OBJEKDANSUBJEKRETRIBUSI Pasal 2 DengannamaRetribusiPTKAdipungutRetribusidaripembayaran DKPTKA atasPengesahanRPTKAperpanjanganolehPemerintah Dacrah.