Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Ruang lingkup pengaturan meliputi kriteria, bentuk, jenis usaha, tata cara pemberian, hak dan kewajiban penerima, jangka waktu serta frekuensi pemberian insentif dan kemudahan, hingga mekanisme evaluasi dan pengawasan. Insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, serta pelatihan bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi. Sementara itu, kemudahan mencakup penyediaan data investasi, lahan, sarana prasarana, penyederhanaan perizinan, hingga fasilitasi promosi dan akses pasar