menetapkan Peraturan Daeralr tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunar Jangka Menengah Daerah Semesta Berencan aT ahur' 2O18-2O23t , :4. b. 2. Mengingat.: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Undarg-Undalg Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayal Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Ba-rat dan Nusa Tengga-ra Timur (l,embaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pdmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Nega.ra Republik Indonesia Nomor 5857) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Ta]\w 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tanbaian l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 3. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG Menetapkan: dan BUPATI KLUNGKUNG MEMUTUSKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATUMN DAEMH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 20 I8-2023 Pasal I Ketentuan Lampiral Peraturan Daerah Nomor 2 'taiun 2019 tentarg Rencana Pembangunan Jangka Menenga,h Daeral Semesta Berencana Talun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019 Nomor 2, Tambeiar Lemba_ran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2) diubal sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal Il Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundargkan. Aga-r setiap orang mengetahuinya, memerintaikan pengundangan Peraturan Daerai ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung. Ditetapkan di Semarapura pada tanggal 12 JnIi 2022 BUPATI KLUNGKUNG, I NYOMAN SUWIRTA Diundangkan di Semarapura pada tanggal 12 Juli 2022 SEKRETAzuS DAERAH KABUPATEN KLUNCKUNG, I GEDE PUTU WINASTRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN (3,4O /20221 TAHUN 2022 NOMOR 3 KLUNGKUNG PROVINSI BALI PENJELASAN ATAS PERATUMN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 2018-2023 I. UMUM Pemerintah Daerah melaksana.kan pembangun{rn yang bertujuar untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyaral<at, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan al<ses dan kualitas pelayaran publik dan daya saing Daerah. Pembangunan Daeral tersebut merupakan perwujudan dari pela-ksalaan Urusan Pemerintahan yang telal diserahkan ke Daerai sebagai bagial integra-l da,ri pembangunan nasiona-I. Pembangunan daerah dilal<saral<ar secara berkeadilan, inklusif, atuntabel, berkelanjutan dal berwawasan lingkunga-n sehingga menjamin terwujudnya pencapaian tujuan pela-ksanaan pembangunan daerah. Untuk itu diperlukan kejelasan talapan, prioritas, strategi dan a,rah kebijakan pembangunan daerah sehingga perlu didukung suatu perencanaan pembangunan daeral. Perencaraar pembangunan daera-h yang baik atan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan pela-ksanaan pembalgunal Daera-h. Perencaraal pembalgunal daerah tersebut meliputi tahapan jargka paljalg, jalgka menengah dan tahunan- Salah satu tahapan perencanaan pembangunan daerah adalah rencana pembangunan jangka waktu 5 (lima) tahun, atau RPJMD. RPJMD, sesuai ketentuan Pasal 263 ayat {3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2Ol4 te'rtalrg Pemerintahar Daera-h, yang telah beberapa kali diubah, teral<hir dengar Undang- Undang Nomor I Tahon 2022, adalah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pemba-ngunan Daerah dal keuangal Daerah, serta program Pera,ngkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untukjangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan dilantiknya Bupati/Wakil Bupati Klungkung terpilih periode 2OI8-2O23, I Nyoman Suwirtal Made Kasta oleh Gubernur Ba-li I Wayar Koster di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada ha-ri Minggu, 16 Desember 2018 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.51-8483 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Klungkung Provinsi Bali dan Nomor 132.51-8484 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Klungkung Provinsi Ba1i, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung menjrusun RPJMD memenuhi salal satu tugas Kepa.la Daerah seba€aimana diamanatkan da-lam Pasa-l 65 ayat (1) hurufd Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam hal teiadinya perubahan yang mendasar sesuai ketentuan da]am peraturan perundangan, RPJMD Kabupaten Klungkung dapat dilakukan peruba_hai dalam ralgka menyesuajkan strategi dan a.ral kebijal<an pembangunan. Perubahan RPJMD Tahun 2Ol8-2O23 disusun sebagai respon dari terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 {COVID- 19) Sebagai Bencana Nasional. Perubahan RPJMD Kabupaten Klungkung didasari oleh juga resesi yang terjadi akibat dampak pandemi Covid-1g. Selain itu, Perubahan RPJMD Kabupaten Klungkung dilal<ukan dalam rangka mengakomodir perubahan kebijatan nasiona_I. Sebagaimana diketalui bahwa telah tetadi perubahan regulasi Pemerintal terkait perencanaan pembangunan yaitu dianta-ranya dengan adaarya perubaha_n perecananaan pembalgunan jangka menengah nasiona-l melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahrn 2O2O Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahu.n 2O2O-2O24 sefa perubaian regulasi terkait Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daeral. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukun ielas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 3