menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban PeLaksanaan Anggaran Pendapatar dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Pasal 1 8 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negam Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dal Bargunan (LembaJan Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Mengingat : 1. b. .) 3. 5. Undang-Undang Nomor 30 'tah]un 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor gO Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Kor.upsi (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Ta-hun 2003 Nomor 47 Tambahan lJmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaha.raan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tamba-han lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undalg Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembalgunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 10, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintalan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tarnbaharl LembaJan Negara Republiklndonesia Nomor 5587), sebagaaimana telal diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneia "Ia}rtu 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintalan Daerah (l,embaran Negara Republik Indoneia Tah'url 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Taiun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaar Keuangan Badan Layanan Umum (l€mbaran Negara Republik IndonesiaTahun 2Ol2 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 7. 8. 9. 10. 11. 14. 17. 12. 13. 15. 16. 18. 19. 20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOs Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keualgan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tamba_han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuargan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor l1O, Tambahan Lembarar Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta-hun 2005 Nomor 165, Tambahan Lemba-ran Negara Republik lndonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keualgan dar Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran NegaJa Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standa-r Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonseia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 20 1 2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia ^tahull 2012 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 52721; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangar dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Per'wakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia "lahtun 2OI7 Nomor 106, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia N omor 6279j, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaa! Keungan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Ta-hun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221., 2r. 22. 24. 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akruat pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun iO tg Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keungan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Ta_hun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4), Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 {Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2020 Nomor 1 0) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan darl Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2I (I,ellrbaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2O2 1 Nomor 3): Dengan Persetujuan Bersalna DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG dan BUPATI KLUNGKUNG Menetapkan : MEMUTUSKAN : PDRATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGAMN 2021.