Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung. Ditetapkan di Semarapura pada tanggal 8 Mei 2024 Pj. BUPATI KLUNGKUNG, I NYOMAN JENDRIKA ……… Diundangkan di Semarapura pada tanggal 8 Mei 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG, ANAK AGUNG GEDE LESMANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI : ( 4 , 11 / 2024 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI I. UMUM Dengan diberlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, menyebabkan pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan. Selain itu, seluruh penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah diatur dalam 1 (satu) Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, jasa konstruksi merupakan salah satu subsektor dari sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat perizinan berusaha berbasis risiko. Berdasarkan hal tersebut, maka materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL