Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2022
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 354
Lembaga terkait
Ringkasan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengingat : 1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Baray dan Nusa Tenggara Tirnur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan I€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undalg-Undalg Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lfmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Unclang Nomr:r 1 Tahun 2022 tet]tar'g Hubungan Keuangan Antara 2. 3. 4. 6. 7. 5. Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2022 Nomor 4, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 571; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l€mbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sellagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahar Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Pe:raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Ta|'un 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor i 78 i); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG dan BUPATI KLUNGKUNG MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Dalam 1. 2. 3. 4.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Klungkung. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Klungkung. Bupati adalah Bupati Klungkung. Dewan Perwakilan llakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralq/at Daerah Kabupaten Klungkung. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daeral Kabupaten Klungkung. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiata! yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, 5. 6. 7. pertanggungjawaba.n, dan pengawasan keuangan Daerah. pelaporan,
- 8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang ditetapkan dengan Undalg-Unda:rg. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penerimaan DaeralL adalah uang yang masuk ke kas Daerah. Pengeluaran Daerah adalah uang yalg keluar dari kas Daerah. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Dana Transfer Umum adalah dana yajrg dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalain rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dan pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Belanja Daerah adalah semua kewajibal Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengelu:uan yalg akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluzrran yalg akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Utang Daeral yan€j selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan Peraturan Perundang- undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Piutang Daerah adalah jumlah ualgyang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau aftibat iainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yaig sah. Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemedntah Daerah pada Pemerintah Prrsat, pemerintah daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik pemerintah daerah lainnl'a, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah perusahaan Negara yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oieh negara. 10. 11. 12. 9. t7. 21. 22. 13. r+. 15. 16. 18. 19. 20. 23. 24. 25. 26. 24. 29. 30. 27. 31. 32. 33. 34. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunal prasarana dan sarala Daerah yarrg tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yar-rg menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset ata; timbulnva kewajiban. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (limal tahunan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijal<an bidang pendapatan, Belanja, dan Pembiavaan serta asumsi yang mendasarinya untuk pedode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Aoggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja darl anggaran Perangkat Daerah. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dan 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun bedkutnya yang dituangkan dalam praliraan maju. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yarlg berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah. Kegiatan adalah bagian dari Program ]'ang dilaksanakan oleh I (satu) atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dan sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal ternasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dan bebererpa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk mengihasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. Kegiatan Tahun Jamak adalah Kegiatan yang dianggarkan dan dilaksalatal untuk masa lebih dari I (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untul< mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan keb:ijakan. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dan Kegiatan dalam I (satu) Program. Sasaran adaiah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dan suatu Kegiatan. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atzlu telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uarg Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah. 35. 36. 39. 37 38. +0. 42. 43. 45. 46. 4t. 44. 47. 51. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditenl.ukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaar Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan Belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan Fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. Surat Penyediaan Darla yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pemba)'aran atas pelaksanaan APBD. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan peimintaan pembaJ'arar. Uang Persediaan yzLng selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tert'lntu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada Perangkat Daerah/unit Perangkat Daerah clan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja., surat tugas, dan/atau surat perintah keda lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahzLra pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dan UP dengan batas waktrr dalam 1 (satu) bulan. Surat Perintah Men:bayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA-SKPD. Surat Perintah Mernbayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yalg digunakan untuk penerbitan SP2D atas Beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan operasionaf kantor sehari-hari. Surat Perintah MerrLbayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintai pencariran dana atas Beban pengeluaran DPA-SKPD yar'lg dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan. Surat Perintah Merobayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan l,S dan UP. Surat Perintah Mernbayar l,angsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yag cLiterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas Beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunetkan sebagai dasar pencairan dana yalg diterbitkan oleh Bendahara Umurn Daerah berdasarkan SPM. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 44. 49. 50. 52. 53. 54. 55. 56. 58. 59. 60. 57. 61. 63. 64. 65. 66. 67. Sisa Lebih Perhitung:rn Anggaran yang selanjutnya disebut SiLpA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode angg:Lran. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintaian oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan pdnsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang rajib diselenggarakan oleh Daerah. Urusan Pemerintahan Pilihan adalal Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Badan l,ayanall Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Perangkat Daerah atau unit Perangkat Daerah pada Perangkat Daerai di lingkungan Pemeiintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyd fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Unit Kerja adalah bagian Perangkat Daerah yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program. Pengguna Anggaran yarlg selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan lungsi Perangkat Daerah yang dipimpjnnya. Kuasa Pengguna Ang$',aran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang dibefi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dar dipimpin oleh Sekreta|is Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam ran€ika penyusunan APBD yang anggotanya terdiri atas Pejabat Perencana Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerai, dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala satuan kerja pengeloia keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit l(e4a Perangkat Daerah yang meiaksanakan satu atau beberapa Kegiatan daii suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan Fungsi tata usaha keuangan pada Perangkat Daerah; Bendahara Umum Deierah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. Kuasa BUD adalah pejabat yartg diberi kuasa untuk melakukan tugas BUD, 62. 68. 70. 69. 71. 72. 75. 73. 74. 76. 77. 81. Bendahara Penerirnaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, :nembayarkan, menatausahal<an, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan ,{PBD pada Perangkat Daerah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah Pegawai Nc:geri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Anggaran Kas adalah perkiraal arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendalai pelaksanaan APBD dalam setiap periode. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah pr.insip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam mernvusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkad<an keterbaldingan laporan keuangal terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaiaa sristematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan Fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Daerah. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah un:;ur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintal-t Daerah yang melat.sanakan Pengelolaal Keualgan Daerah. Pejabat Pembuat K,lmitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD. Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disebut Pendapatan-LRA adalai semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Daer"ah. Pendapatan Laporan Operasional yang selanjutnya disebut Pendapatan-Lo adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening KUD yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Daerah. 78. 79. 80. 42. 83. 84. 85. 86. 47.
- 88.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi asset atau timbulnya kewajiban.
- 89.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain sehingget Daerah dibebani )<ewajiban untuk membayar kembali.
- 90.Prakiraan Maju lforutard estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan Prograrn dan Kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
- 91.Penganggaran Ie4tadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruhjenis Belanja guna melaksanakan Kegiatan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisienrii alokasi dana.
- 92.Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalarn rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
- 93.Rencana Kerja da.n Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan Belanja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Perangkat Daerah yang melaksanal<an Fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
- 94.Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran bagian keuangan selaku BUD.
- 95.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA- PPKD dokumen pelaksanaan anggaran bagian keuangan selaku BUD.
- 96.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan Belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
- 97.Dokumen Pelaksarraan Perubahan Angga-ran yang selanjutnya disingkat DPPA-PPKD dokunLen pelaksanaan perubahan anggaran bagian keuangan selaku BUD.
- 98.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat sisa Belanja tahun sebelumnya sebagai dasar pelalcsanaan anggaran tahun berikutnya.
- 99.Sistem Pengendalia.n Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan Kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuang:fr, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan. 10O. Kerugian Daerah erdalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pastijumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukr-rm baik sengaja maupun lalai
- 101.Investasi adalah penempatan sejumlah dana dan/atau BMD oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk pembelian surat berharga, penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
- 102.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesilik yang diprlih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
- 103.Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan Fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di Lingkungan Organisasi Pemerintahan Daerah.
- 104.Laporan Realisasi Anggaran yang selarrjulnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, Belanja, transfer, surplus/defisit dan Pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode pelaporan.
- 105.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah la poral yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang lerdiri dari SAL awal, SiLpA/SiKpA, koreksi dan SAL akhir.
- 106.Neraca adalah laporan yalg menyajikan informasi posisi keuangan pemedntah yaitu mengenai aset, utang dan ekuitas pada tanggal tertentu. 1O7. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisa.r sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaanya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam satu periode pelaporan.
- 108.Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas pada tanggal pelaporan.
- 109.Laporan Perubahan Ekuitas yarlg selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai kenaikan atau penurunan ekuitas taiun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
- 110.Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, l,aporan Perubahan Ekuitas dan Neraca dalam rangka pengungkapan ;ang memadai.
- 111.Hari adalah hari kerja. 1 12. Desa adalah Desa di Daerah.
Pasal 2
Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan berdasarkan asas: a keadilan;
- b.tertib;
- c.taal pada Peraru ran lreru ndang- undangan:
- d.efisien;
- e.ekonomis; f efektif; g transparan;
- h.bertanggung jawab;
- i.kepatutan; dan
- j.manfaat untuk masyarakat.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan memberil<an dasar hukum bagi Pengelolaan Keuangal Daerah dan mewujudkan tata kelola keuangan Daerah yang baik.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
- a.pengelola Keuangan Daerah;
- b.struktur APBD;
- c.penyusunan rancangan APBD,
- d.penetapan APBD;
- e.pelaksanaan dan penatausahaan APBD;
- f.laporan realisasi semesl.er pertama APBD dan perubahan APBD;
- g.akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
- h.penyusunan Rancangan Pertanggungia\,'aban Pelaksanaan APBD;
- i.kekayaan Daerah dan Utang;j. BLUD;
- j.penyelesaian kerugian keuangan Daerah;
- k.informasi keuangan Daerah; dan L pembinaan dan pengawasan
BAB II
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Pasal 5
- (1)Bupati selaku PKPKD dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
- (2)PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
- a.menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- b.meng4iukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Pe.aturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- c.menetapkan Peratul:an Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- d.menetapkan kebijal<an terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
- e.mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/ atau masyarakat;
- f.menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
- g.menetapkan KPA;
- h.menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
- i.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah;
- j.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
- k.menetapkan pejabat yang melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; L menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- m.melaksanakan kevrenangan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- (3)Dalam melaksalakan l<ekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11, Bupati melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada pejabat Perangkat Daerah. {4) Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- a.Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelola Keuangan Daerah;
- b.Kepala SKPKD selaku PPKD; dan
- c.Kepala Perangkat Da.erah selaku PA.
- (5)Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang.
- (6)Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 6
- (1)Bupati selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {1) berkedudukan sebagai pemilik modal pada Perusahaan Umum Daeiah atau pemegang saham pada perseroan daerah,
- (2)Ketentuan mengenai Bupati selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 7
- (1)Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksurl dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a mempunyai tugas di bidang:
- a.koordinasi dalam pengelolaan keuangan Daerah;
- b.koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- c.koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
- d.memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD;
- e.koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- f.memimpin TAPD. {2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (i), koordinator Pengelolaar-r Keuangan Daerah bertanggung jawab kepada Bupati.
Pasal 8
- (1)Kepala SKPKD selaku f'PKD mempunyai tugas sebagai berikut
- a.menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- b.menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- c.melaksanakan pemLrngutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah;
- d.melaksanakan fungsi BUD; dan
- e.melaksanakan tuga$ lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
- (2)PPKD dalam melaksana.kan Fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang:
- a.menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
- b.mengesahkan DPA-SKPD;
- c.melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
- d.memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran BUD;
- e.melaksanakan pemungutan pajak Daerah;
- f.menetapkan SPD;
- g.menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah:
- h.melaksanakan sisterr akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
- i.menyajikan informasi Keuangan Daerah;
- j.melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan, tidak dil{rkukan melalui RKUD;
- k.mengelola Investasi;
- l.menetapkan anggaran kas;
- m.melakukan pembayaran melalui penerbiran SP2D:
- n.membuka rekening Kas Umum Daerah;
- o.membuka rekening penerimaan;
- p.membuka rekening pengeluaran; dan
- q.menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 9
- (1)PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD.
- (2)Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- (3)Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- a.menyiapkan Anggaran Kas:
- b.menyiapkan SPD;
- c.menerbitkan SP2D:
- d.memantau pelaksarLaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
- e.mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
- f.menyimpan uang Daerah;
- g.melaksanakan penempatan uang Daerah dan mengelola/ menatausahal<an lnvestasi;
- h.melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD;
- i.melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nana Pemerintah Daerah;
- j.melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerai; dan
- k.melakukan penagihan Piutang Daerah.
- (4)Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
Pasal 10
Bupati atas usul BUD cLapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali.
- a.menyusun RKA-SKPD;
- b.menyusun DPA-SKPD;
- c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluarar atas beban anggaran Belanja;
- d.melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
- e.melakukan pengujian atas tagihar dan memerintahkan pembayaran;
- f.melaksanakan pemungutan retribusi Daerah;
- g.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- h.menandatangani SPM;
- i.mengelola Utang darr Piutang Daerah yarg menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
- j.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Perangkat Daerah yang dipimpinnyaj
- k.mengawasi pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
- l.menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;
- m.menetapkan pejabat tainnya dalam Perangkat Daerah yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
- n.melaksanakan tugasJ lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. {2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 12
{1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit Kerja selaku KPA.
- (2)Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran Kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
- (3)Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala Perangkat Daerah.
- (4)Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a.melakukan tindatan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran Belanja
- b.melaksanakan anggaran Unit Kerja yang dipimpinnya;
- c.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- d.mengadakan ikatan/perjarjian keqa sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- e.melaksanakan pemungutan retribusi Daerah;
- f.mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- g.melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangal.
- (5)Dalam melaksanalan kewenanga:r sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggung jawab kepada PA.
Membuka PDF…