menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Ca.ra Penyelengga,raan Cadangan Pangan Daerah; 3. : 1. 2. 4. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Nega,ra Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun f958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lemba-ran Negara Republik Indonesia Taiun 1958 Nomor 122, Tanba-hai Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1655); Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangal (Lembararr Negara Republik Indonesia Tahun 201i Nomor 82, Tambaian Lembarai Negara Republik lndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 12 Talun 2O1l tentang Pembentukar Peraturan Perundang-undangan {kmba.ran Negara Republik lndonesia Taiun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 18 Tah[n 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tarnbal]€n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah beberapa kali, tera-khir dengan Undang Undang Nomor 11 Talun 2020 tentang Cipta Keda (Lembamlr Nega,ra Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lemba,ran Nega,ra Republik lndonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintafian Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Norrror 244, Tambalan L€mbarun Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Taiun 2022 tentang Hubungan KeuangaJl Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembara-n Negara Republik Indonesia Nomor 67s7)i Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (tembaral Negara Republik Indonesia Talun 2015 Nomor 60, Tambaha! L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimala telah diubal dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Talun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157). Dengan Persetujuar Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABU PATEN KLUNOKUNG 6. 7. dan BUPATI KLUNGKUNG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PEMTURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PEMELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DAERAH.