Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung. Ditetapkan di Semarapura pada tanggal 4 Desember 2024 Pj. BUPATI KLUNGKUNG, I NYOMAN JENDRIKA Diundangkan di Semarapura pada tanggal 4 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG, ANAK AGUNG GEDE LESMANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG, PROVINSI BALI : ( 7 , 63 / 2024 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2025-2045 I. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Klungkung Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah, serta Instruksi Menteri Dalam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, sehingga penetapan RPJPD semesta berencana ini akan menjadi landasan yuridis dalam upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. II. PASAL DEMI PASAL