1.Daerah adalah Kabupaten Klungkung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Klungkung.
3.Bupati adalah Bupati Klungkung.
4.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
6.Orang adalah orang pribadi. 3
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Perparkiran adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas parkir meliputi pengaturan, pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Daerah.
9.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
10.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat parkir bagi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
11.Fasilitas Parkir Di Dalam Ruang Milik Jalan adalah fasilitas parkir yang menggunakan ruang milik jalan.
12.Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar Ruang Milik Jalan adalah fasilitas parkir di luar ruang milik jalan yang dibuat khusus atau menunjang kegiatan yang dapat berupa gedung parkir dan / atau tempat parkir.
13.Penyelenggara Fasilitas Parkir adalah Pemerintah Daerah, orang, Desa Adat atau badan yang menyelenggarakan perparkiran.
14.Pengelola Fasiltas Parkir adalah setiap orang atau badan yang mengelola fasilitas parkir yang diselenggarakan oleh penyelenggara fasilitas parkir.
15.Juru Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung kendaraan yang diparkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran.
16.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
17.Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
18.Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.
19.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. 4
20.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
21.Satuan Ruang Parkir adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
22.Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang, Desa Adat atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir.
23.Pengguna Jasa adalah orang yang melakukan kegiatan parkir pada Fasilitas Parkir yang telah memiliki izin.