DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Peraturan ini menetapkan total APBD sebesar Rp1.625.969.372.542,48 dengan pendapatan daerah sebesar Rp1.543.744.389.319,00, belanja daerah sebesar Rp1.615.605.265.954,48, dan pembiayaan netto sebesar Rp71.860.876.635,48 untuk menutup defisit anggaran. Komponen pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah, sedangkan belanja daerah mencakup belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer. Selain itu, peraturan ini mengatur perubahan rincian dalam 27 pasal dan 13 lampiran yang mencakup alokasi anggaran sektoral secara terperinci. Dengan demikian, Perda ini menjadi dasar hukum pelaksanaan APBD perubahan Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025 yang berfungsi sebagai instrumen pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…