Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: l . Daerah adalah Kabupaten Kolaka
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka. • Dengan Persetujuan Bersarna DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA dan BUPATJ KOLAKA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK. l
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, tennasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik Iisik, mental, spiritual, rnaupun sosial.
7.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang rnemiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
8.Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan kcluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
10.Orangtua adalah Ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri atau ayah dan/ibu angkat.
11.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
12.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
13.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. • birnbingan,diberikanuntuklembagaa tau
9.Anak Asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang
14.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup, turnbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua, yang ditujukan untuk perlindungan anak tennasuk perlindungan khusus .
16.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan psikologis.
17.Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kcgiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kernbang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk • bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesernpatan anak memperoleh haknya.
18.Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselarnatan, martabat dan perkernbangan anak.
19.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
20.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
21.Pengurangan Resiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. • mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. yang selanjutnya adalah lembaga kabupaten yang
25.Gugus Tugas Kota Layak Anak disingkat Gugus Tugas KLA koordinatif di tingkat Anak.
24.Lingkungan Pengasuhan adalah pengasuhan oleh orangtua dan pengasuhan di luar pengasuhan orangtua, terdiri dari pengasuhan oleh orangtua asuh atau orangtua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan anak atau nama lain sejenisnya. • pemanfaatan data anak yang Penyelenggaraan Perlindungan dan dalam pengelolaan, diperlukan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran.
23.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, tindakan yang meliputi22. Penanganan adalah :~ ,S BABII ASAS DAN TUJUAN