MEMUTUSKAN : BUPATI KOLAKA dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA Menetapkan
9.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
10.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
11.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
12.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/ a tau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
13.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
14.Penyelenggaraan Pengelolaan sampah adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan sampah.
15.Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan/ atau pemanfaatan kembali sampah.
16.Tempat Pemrosesan akhir sampah yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
17.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
18.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reduse, Reuse, Recycle)yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
19.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
20.Prasarana persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah.
21.Sarana persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah. I I Tujuan pengelolaan sampah untuk:
a.mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah;
b.menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat;
c.meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha