Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA MEMUTUSKAN : BUPATI KOLAKA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA Dengan Persetujuan Bersama
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197). dan Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BA'Q:._IAN HUKUM ~ I MINENG NU~NGSIH NIP. 19670207199902 2 001 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA PROVINS! SULAWESI TENGGARA : (3/81/2017) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2018 NOMOR 3 POITU MURTOPO TTD SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA, Diundangkan di Kolaka pada tanggal 27 Agustus 2018 AHMADSAFEI TTD BUPATI KOLAKA, Ditetapkan di Kolaka pada tanggal 27 Agustus 2018 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka. Pasal II