Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TENTANG SISTEM PENDIDIKAN DAERAII MEMUTUSKAN Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAII KABUPATEN KOLAKA TIMUR dan BUPATI KOLAKA TIMUR
35.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 201(> tentang P9k9k-P9k9k Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 1); j --------- -- ·- -···-. ___J kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, barigsa dan Negara
8.· Jalur perididikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
9..Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat · perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
10.J enis pendidikan adalah kelompok yang .· didasarkan- pada kekhususan tujuan -pendidikan suatu satuan pendidikan.
11.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang .menyelenggarakan pendidikan .. pada jalur formal, nonformal dan . informal pada setiap je"'njangdan jenis pendidikan.
12.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang- dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
13.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikari yang berbentuk .: Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. 14.. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
15.Pendidikan formal adalah jalur pendiclikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
16.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 1 7. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
18.Penclidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa,
19.Penclidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang mengalami bencana alam, bencana sosial dan/atau tidak mampu dari segi ekonomi.
20.Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menguasai, memaharni, dan mengamalkan ajaran agama dan/ atau menjadi ahli ilmu agama.
21.Kelompok bermain, yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
22.Taman kanak-kanak, setanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
23.Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak befusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. -------------------
24.Sekolah Dasar, yang selanjutnya clisingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang penclidikan dasar.
25.Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal . dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan .: dasar.
26.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
27.Madrasdh Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan- kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Ml.
28.Sekolah Menengah Atas, yang · selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyeienggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebaga.i lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
29.Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agafua Islam pada jeajang peri.didoom menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain-yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
30.Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat $MK adalah 1;1~~ ~~tq: bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil . belajar yan~ diakui sama atau setara SMP atau MTs.
31.Madrasah Aliyah Kejuruan, yang . selanjutnya disingkat MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama - Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.atau MTs.
32.Sekolah• Luar Biasa, selanjutnya disingkat SLB adalah pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus, bersifat segregatif dan terdiri atas Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB),- Sekolah Dasar Luar Biasa · (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
33.Pusat kegiatan belajar masyarakat, yang · selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat ataa.dasar prakarsa dari, oleh dan untuk masyarakat. ,
34.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri memalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu .
35.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilita.ter, da¥i seb.u.tan la.iii yMg sesuai dengai.'i kekhususannya, : serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan -------· ··-- -· ·-··
36.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat y@g mengabdikan girl dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
37.Standar pelayanan minimal adalah tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota .
38.Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang ·~ dituangkan dalam · criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta 'didikpada jenjang dan jenis" pendidikan tertentu
39.Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
40.Standaf Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
41.Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dan jabatan
42.Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang · betkaitan perencanaan, pelaksanaan, dan . pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, ataunasional agar tercapai evisiensi dan evektifitas penyelenggaraan pendidikan
43.Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan criteria minimal tentang ruang belajar, tempat olahraga, tempat beribadah, perpustakaan, .: laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, temi3at E~rekreasi, dan oereki-easi, serta stimber . lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi · informasi dan komunikasi