menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah 'I'ingkat II di Sulawesi (Lerribaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); ·
3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan • Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6.Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lemabaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7.· Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Leffloara.n. Negara RepUBlik If1~en~§ia Nomor 4355H ,.. ' .{
9.Undang .. undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam · Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
10.Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 . Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi . Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor . 23 Tambahan Lembaran Negara RepubHk Indonesia Nomor 5401);
15.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, .Tambahan .. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, · Tamoilan Lemos.ran Negara RepUlilfk lnaoriesia Nomor 5679); ...
16.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang I . Penelitian dan Pengembangan Kesehatan [Lembaran.. . . .. '. . . . Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3609);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 4·9, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan ~eny~l~~gg~~n remerintah J~mb~,an Ne$~i:_a Repubbk Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan ' Daerah Kabupaten/Kota; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 821 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daeran (Lemoaran Nega-ra republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republikindonesia Nomor 4741); . Dengan Peraetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR dan BUPATI KOLAKA TIMUR MEMUTUSKAN Me:oetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN SALlTA (KIBBLA) KABUPATEN KOLAKA TIMUR
24.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2915 Tentang Susurian Organisasi dan T~~ Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka timur (Lembar Daerah kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 2);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
26.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 273 Tahun 1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu;
27.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900 Tahun 2002 tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan;
28.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor . 450 /Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif pada Bayi Indonesia;
29.Keputusan Menteri Kesehatan · Nomor 1193 /Menkes/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan;
30.Keputusan - Menteri Kesehatan Nomor 1593 /Menkes/SK/IX/2005 tentang Angka Kecukupan Gizi Tambahan Ibu Hamil dan lbu Menyusui
31.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1611 / Menkes _ · / SK I XI / 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi;
32.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564 / Menkes / SK / VIII / 2006 tentang Pedoman Pengembangan Desa Siaga.