1.Pemerintaharr Daerah adalah pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dan DPRD kabupaten Kolaka Timur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan , prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana · dimaksud dalam .: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaa'n urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom . . 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang berkedudukan sebagai unsur penye1enggara pemerintahan Daerah. BABI KETENTUAN UMUM Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA MEMUTUSKAN . Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR dan BUPATI KOLAKA TIMUR
5.Perangkat Daerah adalah urusan pembantu Kepala Daerah dan · DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
6.Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabu paten Kolaka Timur.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
8.Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Dusun adalah bagian wilayah desa.
10.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan • oleh Pemerintah Desa ~ dan Badan Permusyawarafan Desa.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. 12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya- disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kecamatan.
14.Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang clibentuk oleh pemerinta.h desa berdasa.rkan usul dan prakarsa. masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa.
15.I..embaga adat adalah lembaga yang telah tumbuh dan berkembang dalam sejarah masyarakat hokum adat, berwenang untuk menata clan menyelesaikan pennasalahan kehidupan masyarakat setempat.
16.,Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan Uang · teimaslik; didalamnya segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDeSEl adalah rencana keuangan tahunan . desa, yang bersumber dari pendapatan desa.
18.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut PPKDadalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
19.Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarakan bersama dengan BPD..
20.Calon Kepala Desa adalah calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh PPKD Kepala Desa pemilihan sebagai calon · yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa .. di Kabupaten Kolaka Timur.
21.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
22.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat dari · unsur PNS oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan kewenangan serta kewajiban Kepala Desa dalam kurung waktu tertentu.
23.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
24.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data DPT pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
25.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkanusulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalamDaftar Pemilih Sementara;
26.Daftar Pemilih Tetap y~g selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh PPKD sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
21.Hak pilili adalan Bak yang dimiliki pem.mn Untuk menentukan sikap pilihannya.
28.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh PPKD Kepala Desa pemilihan untuk mendapatkan