2.Undang-undang Nomor . 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 · Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l.822);
3.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang . Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran .. BUPATI KOLAKA TIMUR, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETENTRAMAN DAN KETERTIBANUMUM TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2016 BUPATI KOLAKA TIMUR PROVINSISULAWESITENGGARA SALIN AN . J ••' '.~ Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); · · ·
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negare, Republik Indonesia N9m9r 3940);
5.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
7.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan.Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3821);
8.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
9.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik · Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
10.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
11.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repuhlik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 · Nomor 109, Tambahan ft'· .--- '\.I -. 1'" Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
13.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang · Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 14, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
15.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
16.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86); l 7, lJPQ.?-ng-Ung.~g N9m9r ~~ T@h.1;n1 2994 t~ntwig Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
18.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ten tang Administrasl Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik · ·.t Indonesia Nomor 5475};
19.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 · Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
20.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
21.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara : Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
22.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor · 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
23.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
24.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik ·Indonesia Nomor 5025);
25.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara· Republik Indonesia N9m9r ~0!?9) i
26.Undang-Undang Nomor .35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
27.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran •.. Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
28.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
29.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan · Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
30.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5401);
31.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang · Aparatur Sipil 'Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
32.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara :Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun · 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
33.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor Tambahan Lembaran Negara . Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015- tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum 16 Tahun 2004 (Lembaran Negara 2004 Nomor 45, Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201!? N9m9r 290f Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
34.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 N9m9r 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
35.Peraturan Pemerintah Nomor tentang Penatagunaan Tanah Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385); ·
36.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung [Lembaran Nqgara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
37.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia .. Tahun 2006 Nomor 861 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
38.Peraturan Pemerinta.h Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
39.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N9m9r 50~4);
40.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
41.Peraturan Pemerintah Nemer 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533};
42.Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Pedagang Kaki Lima; '
43.Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
44.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 .tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/ 12/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagafi.gan Nemer 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
45.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
46.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 ten tang· Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja;
47.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
48.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Seragam Satuan Polisi PamongPraja;
49.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036};
50.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
51.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 6);
52.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 7). , • Pasal 1 Didalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud deogan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
4.Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tenteram.
5.Kepentingan dinas adalah kepentinga.n yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya atau dalam rangka pelayanan kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkapdan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/ atau air,· serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.