menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Hibah dan Penyertaan Modal Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang fDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822);
3.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara 'Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Tahun 19991 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan • Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia -~ahun 2003 Nomor 47, fambahan Lembaran NegaraNomor 4286);
5.Undang-undang Nomor 1 Tahun .2004 tentang- Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan anta.ra Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 · Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, 'Fambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8.Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pembentukan Kabupaten Kolaka Timar di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 5401 ) ;
9.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara· Republik -, .>-.. Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor ~!?$7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor .58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 .tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); ·
11.Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan : Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengawasan , Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Reptiblik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 teritang , Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/flaerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4738);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89,. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia TaliliR 2oos Nomtw 14, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia N:omor 4812) sebagaimana · telah diubah dengan ! Peraturan Pemerintah . No~or 49 Tahun 2011 tentang 21. 20. 19. 18. 17. Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 299~ tentang Investasi Pemerintah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5, . Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, ·, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun · 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri' Nomor . i4 Tahun 26.i6 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang, Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik -Indonesia Tahun 2016 Nomor 541); . 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Mefitefi Dfilam Negefi Nomor so Tanlifi 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 16. ,.,,;· · Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerahadalah Kabupaten Kolaka Timur.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republic Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Kepala Daerah adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat BABI KETENTUAN UMUM ~- ./ Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TENTANG HIBAH- DAN PENYERTAAN MODAL DAERAH • MEMUTUSKAN Dengan · Peraetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR dan ·suPATI KOLAKA TIMUR
22.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 1);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor V). · ... Daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan.
7.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja . Perangkat Daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan.
8.Pejabat yang . ditunjuk yang selanjutnya' disebut Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
10.Hibah kepada Pemerintah Daerah adalah Hibah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dan bersifat tidak mengikat sebagai salah satu bentuk hubungan antara pihak lain dengan Daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Daerah dan dikelompokkan sebagai salah satu komponen lain-lain pendapatan dalam APBD.
11.Modal Daerah adalah kekayaan Pemerintah Daerah baik -berupa uang maupun aset lainnya.
12.Penyertaan modal Daerah adalah penempatan dan/atau penanaman dana dan/atau pemisahaan kekayaan Daerah dalam bentuk uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
13.Pihak ketiga adalah Badan Usaha Milik Daerah, koperasi dan perusahaan swasta nasional.
14.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Millie Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang berada di luar organisasi Pemerintah Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah yang selanjutnya disebut PD dan Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut PT.
15.PT adalah badan hukum yang merupakan persekli tlian modal, didirikafi oerda§a.rkan. perjanJ ian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar · yang seluruhnya terbagi dalam saham · dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan