1.Pemerintah Daerah adalah pemerintah Daerah dan DPRD Kaoupaten Kolaka Timur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem clan prinsip NKRI • sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undarig Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tenggara yang . menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas · otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai . unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Kolaka Timur.
6.Kecamatan adalah Wilayah. Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten,
7.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kecamatan. BABI KETENTUAN UMUM Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMERINTAHAN DESA MEMUTUSKAN · Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKATIMUR dan BUPATIKOLAKATIMUR . !
8.Desa adalah Kesatuari masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asa1 usul, adat istiadat dan sosialbudaya masyarakatsetempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Dusun adalah bagian wilayah desa.
10.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan . oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
12.Baclan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga permusyawaratan dan permufakatan yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
13.LembagaKemasyarakatan adalah · 1embagayang dibentuk oleh pemerintah desabercirukrkan usul dan prakarsa masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa. ·
14.Lembaga adat adaJah lembaga yang telah tumbuh clan berkembang dalam sejarah masyarakat hukum adat, berwenang untuk menata clan menyelesaikan permasalahan kehidupan masyarakat setempat.
15.Penataan desa adalah pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status serta penyesuaian kelurahan untuk' mewujudkan desa yang maiu dan mandiri.
16.Pembentukan desa adaJah pemberian status desa.
17.Penghapusan desa ada]ah pencabutan status sebagai desa dan selanjutnya digabung ke desa lain yang bersandingan.
18.Penggabungan desa adalah penyatuan dua desa atau lebih menjadi desa baru.
19.Keuangan desa ·. adalah · semua hak dan kewajiban desa yang dapat dini1ai dengan uang termasuk didalamnya segala sesuatu baik oefupauan.g matiptin berupa barartg yang dapat dijadikan mi1ik desa yang berhubungan dengan hak dan.kewajiban desa. I . .x
20.Anggaran Pendapatan clan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan desa, yang bersumber dari pendapatan desa
21.Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari _ kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan lainnya yang sah
22.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah usaha desa yang ditetapkan dengan Peraturan desa
23.Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dimusyawarahkan bersama dengan BPD.
24.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama -- pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintaharf pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
25.Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang telah mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilihan KepalaDesa.
26.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi mengenaipenyelenggaraankegiatan desa. '
27.Pengawasan adalah tindakan melakukan supervise, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi peiaksanaan penyeienggaraankegiatan desa.
28.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serla memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, . program, kegiatan, dan ·h pendarnpingan yang sesuai dengan esensi masalah · dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
29.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang· selanJlitilya diseblit RPJM Desa adfilfili aoklimen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang meihuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan Keuangan desa, Kebijakan Umum dan . I