Menetapkan : PERATURAN DAERAH KA,BUPATEN KOLAKA TIMUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALADESA MEMUTUSKAN: I KABUPATEN KOLAKATIMUR · dan BUPATI KOLAKATIMUR · Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH 2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3) memegang teguh dan mengamalkan panca.sila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka TunggalIka; 4) berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; 5) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; - 6) bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; 7) tidak sedang menjalani Hukuman Pidana Penjara; -S) tidak • pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah. mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam - dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani Pidana penjara dan mengumuinkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pemah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; 9) tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 10)berbadan sehat; · 11)tidak pemah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut; 12) tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;dan ,'~ _I • ·- --~ .:...._·., ~·