Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan I Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur. • 2 Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pererintahan oleh Pemerintah Daerah dan urusan Dewan • Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnva dalam sister dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia scbagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
5.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
8.Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut Pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah
9.Pengguna Barang Milk Dacrah selanjutnya disebut Pengguna adalah Kepala SKPD sclaku Pejabat Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Daerah
10.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanyutnya disebut Kuasa Pengguna adalah bagian SpD yang melaksanakan satu atau beberapa program. IL. Barang Milik Dacrah adalah semua barang yang dibel atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. 12 Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut Pembantu Pengelola adalah Pejabat yang bertangung jawab mengkoordinasi penyelenggaraan Pengelola Barang Milik Daerah yang ada pada SKPD
13.Pihak lain adalah pihak-pihak selain SKPD 14.Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di lingungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan 4 /l • I dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur
16.Pengelola Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang meliputi perencanaan, penentuan, kebutuhan, penganggaran, • standarisast barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya. 17 Penyimpan Barang Milik Daerah selanjutnya disebut penyimpan adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang
18.Pengurus Barang Milik Daerah selanjutnya discbut pengurus adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja. 19.Rumah daerah adalah rumah daerah yang diriliki / dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang ditempati oleh pejabat tertentu atau Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Dacrah yang ditetapkan.
20.Standarisasi Harga Barang adalah pembakuan harga barang menurut jenis, spesifikasi serta kualitas dalam l [satu] periode tertentu 21 Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. 2 Penentuan Kebutuhan untuk merumus.kan adalah kegiatan atau tindakan rincian kebutuhan pada kegiatan untuk barang dari gudang atau ke satuan kerja perangkat adalah menyalurkan/mengirimkan tempat lain yang ditunjuk 26 perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dan pemeliharaan barang daerah yang dituangkan dalam anggaran
23.Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan penentuan kebutuhan barang daerah dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia 24 Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan/atau pemeliharaan barang daerah
25.Penyimpan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang atau ruang penyimpanan lainnya Penyaluran daerah/ unit kerja pemakai 27 Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milk daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
28.Pengamanan adalah kegiatan a tau tindakan • • • • pengendalian dalam pengurusan barang daerah dalam bentuk fisik, administratif, pengasuransian dan tindakan upaya hukum.
29.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
30.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantan
31.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya
32.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
33.Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya
34.Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milk daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain terscbut dalam jangka waktu tertentu yang telab disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu
35.Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milk daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain terscbut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati
36.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan/atau Pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 37 Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan • • • barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah, 38 Penjualan adalah pengalihan kepemihikan barang milk daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang
39.Tukar-Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang paling rendah dengan nilai seimbang
40.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik dacrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku 41.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pclaporan hasil pendataan barang milk daerah 42 Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milk daerah
43.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna
44.Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBKP adalah dattar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.